Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Ketika OJK Mengawasi Koperasi

OJK mendapat tambahan tugas mengawasi koperasi simpan pinjam. Bagaimana pembinaan dilakukan?

21 Juli 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Dalam Rancangan Undang-Undang Keuangan baru, OJK juga bertugas mengawasi koperasi simpan pinjam.

  • Hal ini berangkat dari berbagai masalah yang menimpa koperasi simpan pinjam.

  • Bagaimana sebaiknya OJK mengawasinya?

Paul Sutaryono
Pengamat Perbankan & Mantan Assistant Vice President BNI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membahas Rancangan Undang-Undang Keuangan. Dalam rancangan undang-undang berbentuk omnibus law ini, ada rencana untuk memperluas tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur serta mengawasi koperasi, terutama koperasi simpan pinjam. Rancangan ini bertujuan memperkuat perekonomian melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Keuangan mengajukan perubahan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Regulasi itu hanya mengatur pencegahan dan penanganan krisis dari masalah sistemis di perbankan, tapi belum menyentuh industri keuangan non-bank.

OJK bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; jasa keuangan di sektor pasar modal; serta jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Lembaga jasa keuangan lain adalah pegadaian; lembaga penjaminan; lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; perusahaan pembiayaan sekunder perumahan; dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan. Artinya, tugas, fungsi, dan wewenang OJK begitu luas.

Nah, kini OJK akan diberi tugas dan wewenang untuk mengatur, termasuk memberikan izin usaha, serta mengawasi koperasi simpan pinjam. Perluasan tugas dan wewenang ini dipicu oleh beberapa kasus koperasi simpan pinjam yang terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini. Sebut saja kasus Koperasi Langit Biru dengan nilai tagihan Rp 6 triliun lebih pada 2012, Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan tagihan Rp 800 miliar pada 2016, Koperasi Pandawa Mandiri Group dengan tagihan Rp 3,3 triliun pada 2016, dan Koperasi Indosurya Cipta dengan tagihan Rp 15 triliun pada 2020.

Dengan demikian, perluasan tugas OJK menjadi penting dan mendesak. Apalagi data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menunjukkan ada 127.846 unit koperasi dengan total aset sebesar Rp 250,98 triliun, volume usaha Rp 182,35 triliun, dan sisa hasil usaha Rp 7,18 triliun per akhir 2021. Jika diasumsikan jumlah koperasi simpan pinjam sebanyak 30 persen dari total unit koperasi, jumlahnya mencapai 38.354 unit.

Karena itu, OJK perlu menambah pengawas untuk kluster koperasi simpan pinjam. Selain itu, OJK wajib memperkaya kompetensi pengawas (baru) dengan aneka bidang pelatihan, seperti perkoperasian, manajemen risiko, audit, dan perkoperasian digital.

Adapun Kementerian Koperasi akan tetap mengatur dan mengawasi koperasi di luar koperasi simpan pinjam. Anehnya, terdengar kabar bahwa Kementerian Koperasi tidak pernah mengusulkan dan tidak sependapat dengan perluasan tugas serta wewenang OJK ini. Artinya, selama ini Kementerian Koperasi tidak diajak membahas rencana itu, padahal DPR semestinya mengundang kementerian tersebut untuk membahas kemungkinan perluasan tugas dan wewenang OJK.

Pada prinsipnya, ada alasan kuat bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi koperasi simpan pinjam lantaran koperasi ini termasuk industri keuangan non-bank yang dapat menghimpun dana masyarakat. Selain itu, kasus-kasus koperasi simpan pinjam terus muncul di permukaan.

Jangan lupa, selama ini, dalam kasus koperasi simpan pinjam, anggota koperasi hampir tidak pernah menerima hak-haknya berupa tabungan dan atau investasi plus bunganya yang telah ditanam. Di mana perlindungan bagi anggota dan investor koperasi simpan pinjam?

Sesungguhnya akan lebih taktis ketika OJK lebih mengembangkan anggota ataupun pengurus dan pengawas internal koperasi simpan pinjam. Pengalaman saya sebagai ketua dewan pengawas sebuah koperasi simpan pinjam menunjukkan bahwa perlu upaya terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi pengurus dan pengawas.

Anggota, pengurus, dan pengawas bisa disebut segitiga sama kaki dalam koperasi simpan pinjam. Ringkasnya, melalui rapat anggota tahunan (RAT), anggota menjadi salah satu sisi dari segitiga tersebut. Kompetensi pengurus dan pengawas merupakan sisi lain yang perlu ditingkatkan untuk mendukung operasi koperasi. Sinergi tiga sisi itulah yang akan membuahkan sisa hasil usaha yang tinggi.

Pengawasan cermat OJK diharapkan dapat menekan potensi risiko koperasi simpan pinjam sehingga koperasi ini dapat lebih maju. Ujungnya, koperasi simpan pinjam dapat menjadi soko guru ekonomi kerakyatan untuk menyuburkan pertumbuhan ekonomi nasional.

 


PENGUMUMAN

Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan nomor kontak dan CV ringkas.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus