Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MENEMPATKAN wali kota sebagai Kepala Badan Pengusahaan Batam ex officio bukan solusi tepat menyelesaikan tumpang-tindih pengelolaan wilayah itu. Ikhtiar pemerintah pusat menghentikan dualisme di kawasan industri tersebut justru menjadi celah bagi pejabat daerah untuk bagi-bagi proyek tanpa seleksi ketat. Satu nakhoda untuk dua kapal berbeda ini berpotensi melahirkan pemburu rente.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejak menjadi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bolak-balik mengirim surat kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia meminta seluruh kewenangan BP Batam dialihkan. Dengan begitu, pemerintah kota berhak mengurus izin investasi yang hendak masuk ke sana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rupanya, usaha mengalihkan kewenangan ini didasari motif lain sang Wali Kota. Hal itu bisa dilihat pada langkah Pemerintah Kota Batam yang telah merekomendasikan PT Kencana Investindo Nugraha mengembangkan pusat bisnis di pesisir dan perairan Teluk Tering, Batam, sejak Maret 2018. Proyek reklamasi ini berada di tiga kecamatan. Pemerintah Kota Batam telah menyusun rencana induk Batam Marina Bay di tiga wilayah itu, lengkap dengan peta pemanfaatan ruang laut untuk pengembangan kawasan.
Persetujuan itu mengandung sejumlah kejanggalan. Pertama, rekomendasi kepada Kencana Investindo untuk memanfaatkan pesisir Teluk Tering diduga tanpa melalui tender terbuka. Kedua, akta pendirian Kencana Investindo menunjukkan perusahaan ini memiliki afiliasi dengan petinggi Partai NasDem, tempat Muhammad Rudi aktif dalam tiga tahun terakhir.
Pengembangan kawasan yang diberikan atas dasar "kedekatan satu partai" ini berbahaya. Semestinya Pemerintah Kota Batam memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha lain. Perlakuan istimewa kepada satu usaha bisnis ini perlu dijelaskan kepada publik.
Apalagi BP Batam berencana membangun pusat bisnis dan keuangan di kawasan yang sama. Bedanya, tidak akan ada permukiman komersial di wilayah tersebut. BP Batam akan menggelar lelang untuk menyeleksi calon investor yang tertarik membangun pesisir Teluk Tering. Perebutan kue investasi juga terjadi pada proyek pengembangan kawasan Bandar Udara Hang Nadim.
Pemerintah harus berpegang pada undang-undang. Dualisme pengelolaan Batam tak akan terjadi bila peraturan pemerintah mengenai hubungan kerja antara pemerintah kota dan BP Batam terbit sejak jauh hari. Aturan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam. Meski terlambat, pemerintah sebaiknya segera menerbitkan regulasi tersebut.
Regulasi itu penting untuk memisahkan kewenangan antara pelayanan publik dan investasi di masa transisi seperti saat ini. Pemerintah kota sebaiknya berfokus, antara lain, pada pelayanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan. Adapun pengambilan keputusan di sektor bisnis dan investasi, yang kerap membutuhkan kreativitas dan inovasi, sebaiknya tetap menjadi porsi BP Batam. Tiap lembaga membutuhkan pemimpin dengan keterampilan berbeda.
Ada baiknya pemerintah mempertimbangkan Batam sebagai kota otonomi khusus dengan dukungan penuh dari Jakarta, termasuk dalam memilih pemimpin kawasan ekonomi khusus di sana. Bisa saja ditentukan kriteria seperti ahli ekonomi dan strategi pembangunan plus bebas dari konflik kepentingan partai politik. Di sinilah peran aktif Menteri Koordinator Perekonomian, yang bisa melangkah lintas sektoral, dibutuhkan.
Pemilihan investor harus transparan. Upaya mendorong Batam sebagai lokomotif industri nasional akan macet di tengah jalan bila pengembangan kawasan dikelola dengan cara membagi-bagi proyek dan lahan.