Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Segera Selamatkan Rumah Sakit

Pemerintah harus mempercepat pembayaran klaim biaya perawatan pasien Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 kepada rumah sakit.

23 April 2020 | 07.30 WIB

Foto yang diabadikan pada 19 April 2020 ini menunjukkan ruangan di sebuah rumah sakit darurat untuk pasien COVID-19 di Nur-Sultan, Kazakhstan. Sebelumnya Cina juga berhasil membangun rumah sakit darurat dalam waktu 10 hari. (Xinhua/BI Group)
Perbesar
Foto yang diabadikan pada 19 April 2020 ini menunjukkan ruangan di sebuah rumah sakit darurat untuk pasien COVID-19 di Nur-Sultan, Kazakhstan. Sebelumnya Cina juga berhasil membangun rumah sakit darurat dalam waktu 10 hari. (Xinhua/BI Group)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pemerintah harus mempercepat pembayaran klaim biaya perawatan pasien Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 kepada rumah sakit. Kementerian Kesehatan tak boleh memberlakukan mekanisme pencairan klaim yang bertele-tele ketika wabah kian gawat seperti sekarang. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan juga harus menerapkan prosedur khusus untuk mempercepat proses verifikasi klaim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia mengumumkan bahwa sampai awal pekan ini masih ada 125 rumah sakit di Jakarta yang belum menerima pencairan tagihan dari pemerintah. Padahal mereka sudah menangani pasien yang terkait dengan Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sungguh tak masuk akal jika prosedur normal diberlakukan pada masa pandemi ini. Tanpa pencairan biaya perawatan pasien corona, rumah sakit terancam kesulitan melanjutkan pelayanannya. Jika sampai mereka kehabisan dana operasional untuk membayar biaya yang esensial, daftar korban meninggal akibat pagebluk Covid-19 bisa semakin panjang.

Salah satu cara cepat untuk memperbaiki situasi ini adalah mengubah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/238/2020 yang terbit pada 6 April lalu. Menurut petunjuk teknis itu, rumah sakit harus mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan dan ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi, setiap 14 hari.

Menurut aturan itu, BPJS Kesehatan punya waktu 7 hari kerja sejak klaim diterima untuk melakukan verifikasi. Pembayaran baru dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tiga hari setelah itu. Artinya, rumah sakit baru menerima pembayaran paling cepat tiga pekan setelah pengajuan.

Pada masa krisis, seharusnya pemerintah bergerak lebih cepat. Waktu untuk memproses klaim harus dipangkas. Gunakan teknologi digital untuk mempercepat proses verifikasi yang masih dikerjakan secara manual. Pendeknya, jangan biarkan pengelola rumah sakit ketar-ketir ketika arus kas menipis.

Situasi keuangan banyak rumah sakit kini memang sedang genting. Sejak wabah virus corona merebak, rumah sakit mengalami penurunan pendapatan. Mereka tidak lagi membuka praktik rutin, kecuali keadaan darurat, demi menekan penyebaran virus. Kelangkaan alat pelindung diri (APD) membuat dokter dan tenaga kesehatan yang menangani pasien non-corona pun harus berpikir dua kali. Apalagi pelaksanaan tes Covid-19 yang masih minim membuat peta penyebaran dan risiko wabah tak bisa diprediksi.

Keadaan rumah sakit semakin sulit karena BPJS Kesehatan juga belum melunasi klaim-klaim yang tertunggak. Setiap bulan BPJS harus mengeluarkan dana sebesar Rp 9 triliun untuk membayar klaim seluruh fasilitas kesehatan, padahal banyak peserta yang menunggak iuran.

Jika tagihan rumah sakit tak segera dilunasi, pasienlah yang akan menjadi korban. Sudah ada banyak laporan soal rumah sakit yang terpaksa memungut biaya tambahan, bahkan untuk pengadaan APD. Mereka yang tak mampu membayar bisa kehilangan akses pada pelayanan medis ketika amat membutuhkannya. Kondisi ini tak boleh dibiarkan. Menteri Kesehatan harus bergerak lebih cepat.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus