Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Selamat Datang Maskapai Asing

Undangan Presiden Joko Widodo agar maskapai asing masuk ke Tanah Air patut didukung.

13 Juni 2019 | 07.00 WIB

Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat Garuda pengangkut jemaah haji di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 25 Agustus 2015. Pertamina melayani suplay avtur kebutuhan pemberangkatan jemaah haji untuk maskapai Garuda Indonesia serta maskapai asing Saudi Arabia dengan kapasitas tangki sebesar 5.500 KL di Bandara Halim Perdanakusuma. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat Garuda pengangkut jemaah haji di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 25 Agustus 2015. Pertamina melayani suplay avtur kebutuhan pemberangkatan jemaah haji untuk maskapai Garuda Indonesia serta maskapai asing Saudi Arabia dengan kapasitas tangki sebesar 5.500 KL di Bandara Halim Perdanakusuma. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Undangan Presiden Joko Widodo agar maskapai asing masuk ke Tanah Air patut didukung. Langkah ini perlu dilakukan agar maskapai di dalam negeri mampu bersaing dan terbebas dari duopoli pemain penerbangan domestik. Terlebih, setelah enam bulan terakhir, tarif tiket pesawat tak kunjung turun meski pemerintah telah menetapkan batas atas dan bawah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Alih-alih mendorong kompetisi dan harga tiket pesawat yang terjangkau, pembantu Presiden malah resistan terhadap gagasan bosnya. Dalihnya macam-macam. Setidaknya ada empat aturan yang bakal "menghadang" ide itu. Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, sampai Konvensi Chicago 1944 terkait dengan asas cabotage.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Intinya, bukan perkara gampang bagi maskapai penerbangan asing untuk bisa beroperasi di Indonesia. Persyaratannya berat. Mereka, misalnya, harus punya badan hukum di Tanah Air, mayoritas saham milik Indonesia dengan maksimum kepemilikan 49 persen asing dan 51 persen Indonesia, serta mengoperasikan sepuluh pesawat untuk angkutan niaga berjadwal dengan rincian lima pesawat milik sendiri dan lima pesawat leasing. Belum lagi pengajuan rute, standar pelayanan dan keselamatan, serta urusan teknis lainnya. Sampai-sampai rencana beroperasinya maskapai asing di Indonesia dikaitkan dengan kedaulatan negara.

Masuknya maskapai penerbangan asing ke Indonesia sejatinya bukan hal baru. Ada AirAsia yang sudah memulainya 20 tahun lalu. Sayangnya, hingga kini maskapai asal Malaysia itu belum banyak menjelajah rute penerbangan domestik yang dikuasai Garuda dan Lion. Kelompok Garuda, melalui Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, dan Citilink, mengangkut 46 persen penumpang domestik. Sedangkan Grup Lion, yang terdiri atas Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, membawa 51 persen penumpang. Bahkan Grup Lion membuka pasar di luar negeri, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan India.

Memang ada cerita tentang Indonesia AirAsia X dan Tigerair Mandala yang tutup. AirAsia X adalah anak usaha Indonesia AirAsia yang pernah menjelajah ke beberapa rute domestik. Namun, mulai Januari 2019, maskapai itu hanya melayani jasa penerbangan niaga tak berjadwal alias carteran. Adapun Tigerair Mandala merupakan kehidupan kedua maskapai Mandala Airlines setelah mendapat suntikan dana dari investor Singapura dan Indonesia. Tigerair Mandala akhirnya tutup pada 1 Juli 2014.

Meski ada cerita pahit getir bisnis maskapai asing yang masuk ke Indonesia, hal ini tak bisa dijadikan alasan untuk menghambat kehadirannya. Terlebih dengan dalih kedaulatan, ketakutan akan terjadinya persaingan, atau lebih buruk lagi jika demi melindungi kepentingan segelintir orang. Sudah sepatutnya iktikad politik dari Presiden Joko Widodo ini ditunjang dengan aturan yang mendukung, bukannya balik dimentahkan. Maskapai asing sudah dibutuhkan kehadirannya.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus