Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Setelah Uang Terkuras di ATM

Sepertiga kasus kejahatan skimming di dunia ada di Indonesia. Bank harus segera bermigrasi ke teknologi chip.

30 Maret 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perbankan nasional mesti mempercepat proses migrasi kartu anjungan tunai mandiri dari teknologi pita magnetik (magnetic stripe) ke teknologi chip. Migrasi ini diperlukan sebagai bentuk perlindungan konsumen dari kejahatan skimming, yang belakangan kian mencemaskan. Teknologi chip memiliki standar keamanan lebih tinggi dibanding pita magnetik, yang gampang digandakan.

Kasus terbaru yang mengundang pembicaraan ramai adalah ditangkapnya Ramyadjie Priambodo, yang diduga membobol uang nasabah bank dengan cara skimming. Ramyadjie disebut telah 91 kali melakukan skimming dan meraup keuntungan Rp 300 juta. Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu debit atau kredit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik secara ilegal. Teknik skimming dilakukan dengan menggunakan alat yang ditempelkan pada slot ATM yang dikenal dengan nama skimmer. Fungsi pita magnetik itu seperti tape kaset, yang dapat menyimpan data berupa suara, gambar, atau bit biner.

Ramyadjie jauh lebih canggih daripada pelaku kejahatan skimming pertama di ATM Citibank Woodland Hills, California, pada 2009. Ramyadjie mendapat informasi nomor rekening dan identitas tabungan korban dari deep web, sistem Internet yang tak dapat diakses masyarakat umum. Di sini, para anggota memperjualbelikan data nomor rekening dan nomor identifikasi pribadi para nasabah hasil retasan.

Yang harus ditelusuri lebih jauh oleh polisi adalah bagaimana sang pelaku bisa memiliki ATM di apartemennya. Polisi memang menyebut Ramyadjie membeli mesin itu pada tahun lalu untuk mempelajari kelemahannya. Pada tahun lalu juga ditemukan sindikat pembobol yang menguras uang nasabah dengan membeli ATM yang sudah di-skimming kelompok hacker. Pelaku kemudian menguras uang pemilik rekening melalui penarikan tunai, pembelian melalui debit, dan penukaran valuta asing.

Kejahatan skimming tak bisa dianggap remeh. Dalam tiga tahun terakhir, ada 5.500 kasus skimming di dunia. Sepertiganya atau 1.549 kasus terjadi di Indonesia. Tak mengherankan jika Kepolisian Uni Eropa pernah menyebut Indonesia sebagai surga penjahat skimming. Sindikat skimming dari Bulgaria, Malaysia, dan Cina pernah ditangkap di Indonesia. Jumlah pelaku dalam negeri juga kian banyak. Tahun lalu saja ditemukan pelaku lokal di Surabaya, Yogyakarta, Kediri, dan Tuban. Para pelaku ini tak bisa hanya dikenai pasal tindak pidana pencurian, mengakses sistem milik orang lain, atau mentransfer dana orang lain. Mereka selayaknya juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Indonesia tak mungkin menjadi sasaran empuk jaringan skimming jika memperketat sistem pengamanan kartu ATM. Bank harus bisa meyakinkan orang banyak bahwa uang yang mereka simpan aman. Bentuk keyakinan itu adalah dengan memberikan perlindungan sebaik mungkin.

Demi perlindungan inilah Bank Indonesia mesti merevisi target bahwa semua bank harus bermigrasi ke teknologi chip pada 2021. Bank-bank harus lebih dipacu untuk mempercepat migrasi. Saat ini bermigrasi ke teknologi chip baru dilakukan terhadap 30 persen kartu—dari belasan juta kartu yang diterbitkan setiap bank. Itu berarti masih ada 70 persen pemilik kartu yang uang tabungannya sewaktu-waktu bisa dijarah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus