Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Setengah Hati Putusan Legislator Narapidana

MK memutuskan larangan bekas narapidana mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak bebas dari bui. Membuat demokrasi tak sehat.

2 Desember 2022 | 00.00 WIB

Tempo/Imam Yunni
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tempo/Imam Yunni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • MK memutuskan uji materi larangan narapidana jadi caleg.

  • Putusan uji materi ini bisa membuat demokrasi di Indonesia tidak sehat.

  • Masyarakat harus cerdas memilih dan menghukum partai pengusung.

Kendati lebih baik dari sebelumnya, ketentuan yang mengatur pencalonan bekas narapidana menjadi anggota legislatif, seperti tertuang dalam putusan uji materi Mahkamah Konstitusi baru-baru ini, bisa membuat demokrasi tidak sehat. Putusan uji materi tersebut hanya melarang mantan narapidana menjadi calon legislator selama lima tahun sejak bebas, sehingga tetap memberi ruang yang besar munculnya kandidat-kandidat yang secara moral cacat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus