Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
MK memutuskan uji materi larangan narapidana jadi caleg.
Putusan uji materi ini bisa membuat demokrasi di Indonesia tidak sehat.
Masyarakat harus cerdas memilih dan menghukum partai pengusung.
Kendati lebih baik dari sebelumnya, ketentuan yang mengatur pencalonan bekas narapidana menjadi anggota legislatif, seperti tertuang dalam putusan uji materi Mahkamah Konstitusi baru-baru ini, bisa membuat demokrasi tidak sehat. Putusan uji materi tersebut hanya melarang mantan narapidana menjadi calon legislator selama lima tahun sejak bebas, sehingga tetap memberi ruang yang besar munculnya kandidat-kandidat yang secara moral cacat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo