Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEWAN Perwakilan Rakyat tak pernah kehilangan hal konyol. Kali ini, “wakil-wakil rakyat” itu menggagas hal tak penting: revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Langkah politik Senayan ini jauh dari persoalan berat yang sedang dihadapi rakyat banyak akibat wabah corona.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kesia-siaan itu diawali pada 2 April lalu. Dewan menyetujui pembahasan hak inisiatif untuk mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Padahal pengusulnya hanya satu orang, yakni Supratman Andi Agtas dari Partai Gerindra. Pembahasan akan dimulai begitu Presiden mengirim perwakilan pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Inisiatif Supratman, yang juga Ketua Badan Legislasi DPR, menyasar 14 perubahan. Revisi itu bisa dikelompokkan ke dalam tiga poin isu: masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, usia minimal hakim konstitusi, serta masa jabatan hakim konstitusi. Pasal 4 Rancangan Undang-Undang MK merevisi aturan masa jabatan ketua dan wakil ketua dari dua setengah tahun menjadi lima tahun. Rancangan hasil revisi meningkatkan usia minimal calon hakim konstitusi dari 47 menjadi 60 tahun.
Menurut rancangan yang sama, masa jabatan hakim konstitusi yang berusia minimal 60 tahun langsung berlanjut hingga sepuluh tahun. Undang-Undang MK yang berlaku saat ini menyebutkan masa jabatan hakim konstitusi adalah lima tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Usul perubahan tersebut tak substansial. Apalagi umur dan masa jabatan tak berkorelasi dengan integritas dan kapasitas hakim. Di sejumlah negara, syarat minimal hakim konstitusi justru berada di kisaran 35-45 tahun. Di Jerman, misalnya, hakim MK rata-rata berusia 48-53 tahun. Islandia malah mensyaratkan umur minimal hakim konstitusi 30 tahun.
Persetujuan pleno DPR terhadap usul revisi ini mengundang syak wasangka. Sebab, revisi undang-undang MK tak masuk Program Legislasi Nasional 2020. Publik punya pengalaman pahit ketika DPR menjalankan prosedur serupa dalam merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Alih-alih memperkuat, langkah politik itu menghabisi komisi antikorupsi.
Sejumlah kecurigaan pun muncul. Dewan terlihat sedang memberikan gula-gula kepada hakim-hakim konstitusi. Bisa jadi, tujuannya agar lembaga itu berutang budi sehingga tak membatalkan undang-undang produk legislasi DPR bila ada yang meminta uji materi.
Apalagi MK sedang menyidangkan uji formal Undang-Undang KPK. Tak lama lagi, MK akan menerima gugatan terhadap Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang disahkan DPR pada Selasa, 12 Mei lalu. Undang-undang ini akan digugat kelompok masyarakat sipil karena dinilai sarat aturan yang merugikan warga yang terkena dampak pertambangan.
Perlu disebutkan, revisi Undang-Undang MK bukanlah persoalan tabu. Perubahan bisa dilakukan sepanjang memperkuat lembaga itu. Revisi bisa dilakukan dengan, misalnya, memberikan kewenangan tambahan bagi lembaga itu agar bisa menangani pengaduan konstitusional atau constitutional complain. Selama ini, kewenangan MK hanya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan menangani sengketa pemilihan umum. MK juga berwenang memutus sengketa antarlembaga negara dan pembubaran partai serta memberikan putusan pemakzulan kepada presiden atas usul DPR.
Pengaduan konstitusional ini penting untuk melindungi hak asasi warga negara yang dirugikan kebijakan negara. Misalnya Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung yang merugikan hak asasi penganut Ahmadiyah. Penganut Ahmadiyah tak bisa mengajukan permohonan uji materi ke MK meski kebijakan itu jelas-jelas melanggar hak asasi.
MK merupakan salah satu hasil reformasi 1998. Alih-alih melemahkannya, revisi undang-undang sudah semestinya memperkuat lembaga tersebut.