Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Solusi Ambigu Polusi Udara Jakarta

Tilang emisi pada akhirnya hanya menyasar warga yang lemah secara politik. Sementara industri manufaktur dan pembangkit listrik tenaga uap batu bara di sekitar Ibu Kota dibiarkan.

21 Agustus 2023 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial Tempo.co

---

PROGRAM uji emisi dan rencana menilang kendaraan bermotor yang tidak lulus uji untuk menekan pencemaran udara Jakarta merupakan langkah setengah hati dan tidak adil. Tilang emisi ini pada akhirnya hanya menyasar warga yang lemah secara politik. Sementara industri manufaktur dan pembangkit listrik tenaga uap batu bara di sekitar Ibu Kota, yang jutru merupakan sumber pencemaran terbesar, dibiarkan.

Riset Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan sektor transportasi memang menjadi salah sumber polusi tertinggi. Namun sebesar 64 persen komposisi polutan udara Ibu Kota adalah sulfur dioksida (SO2)—gas yang merupakan sisa pembakaran dari industri yang menggunakan bahan bakar batu bara. Kajian yang sama mencatat industri energi dan manufaktur menghasilkan SO2 lebih dari 3.600 ton per tahun.

Solusi menggelar uji emisi hingga memberlakukan kembali aturan bekerja dari rumah lebih jauh, dengan demikian, memperlihatkan ketaksaan pemerintah dalam menangani pencemaran udara di Ibu Kota. Data KHLK jelas menunjukkan industri yang menggunakan bahan bakar batu bara di sekitar Jakarta sebagai sumber pencemar utama. Tapi pemerintah dalam beragam keputusannya malah memberi privilese bagi mereka.

Titik krusialnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup yang diteken Presiden Joko Widodo pada tahun 2021. Aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini mengeluarkan abu sisa pembakaran batu bara dari kategori limbah beracun. Gara-gara keputusan tersebut para pengusaha batu bara dan pembangkit terbebas dari kewajiban untuk menyaring dan mengolah abu agar tak mengotori udara.

Pemerintah tampaknya enggan menyentuh tata kelola batu bara untuk menyelesaikan pencemaran udara Jakarta, karena menata industri ekstraktif berarti harus berhadapan dengan pebisnis dan politikus yang kini menopang pemerintahan Presiden Jokowi. Menurut Coalruption, laporan yang ditulis Koalisi #BersihkanIndonesia, elite politik yang bisnisnya terkait dengan sektor batu bara di antaranya Luhut Binsar Pandjaitan, Sandiaga Uno, dan Prabowo Subianto.

Mempercepat transisi ke kendaraan listrik seperti yang disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, merupakan langkah baik, tapi tidak akan menyelesaikan persoalan polusi di Ibu Kota. Apalagi, kalau langkah tersebut semata karena kepentingan elite. Sebagaimana industri batu bara, bisnis kendaraan listrik dikuasai sekelompok kecil oligark dan pejabat di lingkar kekuasaan seperti Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Pemerintah pun tak menganggap polusi sebagai problem serius. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berkelakar akan meniup kembali udara dari kawasan industri yang berembus ke Jakarta. Padahal pencemaran udara dapat membahayakan kesehatan, seperti menyebabkaninfeksi saluran pernapasan dan penyakit paru. Riset Greenpeace dan IQAir—perusahaan teknologi asal Swiss yang mengkaji mutu udara—memperkirakan polusi dapat membunuh 8.300 warga Ibu Kota dan menyebabkan kerugian senilai USD 2,2 miliar atau Rp 33,7 triliun sepanjang 2023. Estimasi itu berdasarkan pemodelan yang dibuat kedua lembaga dengan memperhitungkan data kesehatan, pola risiko, dan indikator kualitas udara.

Warga Jakarta dan sekitarnya menghadapi risiko kesehatan yang tinggi jika pemerintah tak segera membereskan tata kelola industri pemakai batu bara, termasuk pembangkit listrik, yang menjadi penyumbang polutan terbesar pada pencemaran udara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Philipus Parera

Philipus Parera

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus