Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Solusi Kemacetan Jakarta

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas cakupan jalan raya yang hanya bisa dilalui kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap perlu didukung.

29 Juni 2018 | 07.01 WIB

Kepadatan arus lalu lintas kendaraan di tol Dalam Kota, di kawasan Cawang, Jakarta, Selasa, 19 Juni 2018. Kepadatan tersebut terjadi karena rekayasa arus lalu lintas satu arah atau "one way" di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek guna mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2018. ANTARA
Perbesar
Kepadatan arus lalu lintas kendaraan di tol Dalam Kota, di kawasan Cawang, Jakarta, Selasa, 19 Juni 2018. Kepadatan tersebut terjadi karena rekayasa arus lalu lintas satu arah atau "one way" di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek guna mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas cakupan jalan raya yang hanya bisa dilalui kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap perlu didukung. Namun kebijakan ini tidak akan efektif mengurangi kemacetan jika tidak dibarengi dengan solusi sistemik atas problem transportasi umum di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Saat ini, peraturan pembatasan jumlah kendaraan sesuai dengan pelat nomor ganjil atau genap baru berlaku bagi kendaraan pribadi beroda empat yang melintasi Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin, Gatot Subroto, dan sebagian Rasuna Said pada jam-jam tertentu. Perluasan sistem ini sebenarnya sudah terlambat karena Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah mengkaji opsi penambahan durasi waktu maupun perluasan zona wilayahnya sejak dua tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebutuhan untuk mencari solusi cepat atas kemacetan Jakarta memang kian mendesak. Penyelenggaraan Asian Games sudah di depan mata. Pemerintah Jakarta wajib mengupayakan segala daya agar perhelatan olahraga se-Asia itu bisa berlangsung dengan lancar dan menyenangkan. Tanpa rekayasa lalu lintas yang efektif, permintaan Dewan Olimpiade Asia agar durasi perjalanan antara lokasi penginapan atlet di Wisma Atlet Kemayoran dan semua venue pertandingan tak lebih dari 34 menit mustahil dipenuhi.

Namun, jika pemerintah berencana menerapkan perluasan sistem ganjil-genap itu secara permanen, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pembukaan rute baru bus Transjakarta pada ruas-ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap harus dipercepat. Demikian juga dengan penyediaan sarana angkutan umum lainnya, seperti jejaring kereta light rail transit (LRT), mass rapid transit (MRT), dan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line, di ruas-ruas jalan tanpa sistem ganjil-genap. Jika tidak, sistem ganjil-genap ini hanya akan memindahkan kemacetan dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Data sebuah lembaga riset kebijakan publik di sektor transportasi, Institute for Transportation and Development Policy, menunjukkan bahwa tahun lalu hanya 24 persen dari total perjalanan di Jakarta yang menggunakan moda transportasi publik darat. Sisanya menggunakan kendaraan pribadi. Meski jumlah pengguna Transjakarta naik 26 persen, jumlah total penumpangnya juga hanya 600 ribu orang per hari. Angka ini jauh di bawah targetnya sebesar 1 juta penumpang per hari.

Survei lembaga ini juga menemukan bahwa, sejak 2011, tingkat penggunaan angkutan umum di Jakarta justru turun 30 persen. Warga enggan menggunakan transportasi publik reguler semacam mikrolet, Metro Mini, dan bus Kopaja. Mereka menginginkan sarana transportasi publik yang lebih baik, aman, nyaman, serta lebih terjamin ketepatan waktunya.

Karena itu, setelah semua infrastruktur sistem transportasi publik rampung dibangun pada akhir 2018 ini, pemerintah DKI Jakarta harus segera menyatukan manajemen, operasional, sistem pembayaran, dan layanan rutenya. Semuanya harus diintegrasikan di bawah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek yang telah dibentuk. Kita berharap, dengan cara itu, Jakarta ke depan tak lagi dikenal sebagai neraka kemacetan.

Ali Umar

Ali Umar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus