Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Tenggat Kuota Legislator Perempuan

Partai politik kerepotan merekrut calon legislator perempuan. Target kuota tak boleh mengesampingkan kualitas kader.

14 April 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERUBAHAN kadang terasa menggelikan. Mengiringi keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mewajibkan partai politik menyertakan 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon legislator, pengurus partai sibuk melompat ke sana-kemari. Aneka jurus rayuan pun dilancarkan demi meyakinkan artis, akademikus, pelawak, ataupun profesional perempuan agar bersedia menjadi calon anggota parlemen.

Terus terang saja, kita yang senantiasa dihantui kesembronoan rekrutmen di pilar eksekutif, legislatif, dan yudikatif pun dibikin waswas. Sejumlah kasus menunjukkan proses seleksi serampangan gagal menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas. Sesudah terpilih, tak sedikit pejabat publik itu yang kemudian meringkuk di penjara setelah menjadi tahanan perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi, polisi, atau kejaksaan.

Ujian berikutnya kini terpampang di sektor legislatif. Daftar calon sementara—sebelum menjadi tetap—semua partai peserta Pemilu 2014 harus memenuhi syarat kuota perempuan minimal 30 persen. Undang-Undang Pemilu 2008 tegas menyebutkan, dalam setiap tiga calon politikus Senayan, harus ada sekurang-kurangnya seorang perempuan. Peluang perempuan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat pun kini lebih terbuka karena penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut.

Reformasi berbasis gender di sektor politik ini memang penting. Komisi Pemilihan Umum melihat kebenaran dari sisi yang lain. Lembaga ini mendapati keterwakilan perempuan dalam badan legislatif sangatlah minim. Hasil pemilu legislatif 2009 menunjukkan jumlah perempuan di Senayan hanya sekitar 18 persen. Untuk mendongkrak jumlah perempuan di DPR, negara harus campur tangan. Kini, dari 44 legislator, jika kuota minimal 30 persen itu terpenuhi, kelak jumlah politikus perempuan di Senayan menjadi 168 orang.

Regulasi kuota buat perempuan itu pada hakikatnya merupakan tindakan afirmatif yang bersifat sementara. Hal ini berlaku sampai kesenjangan politik antara perempuan dan lelaki teratasi. Karena itulah kini, dengan bantuan campur tangan negara melalui persyaratan jatah perempuan tersebut, dominasi lelaki di bidang politik bisa dipatahkan. Masalahnya, muncul gejala tak sehat dalam rekrutmen politikus terbaru ini. Lantaran terdesak tenggat, partai akan meletakkan faktor kuantitas di atas kualitas dan faktor lain yang lebih penting. Asal jatah perempuan terpenuhi, beres sudah. Jangan tanya soal kualitas.

Sejatinya perjuangan gender ini tak cukup diselesaikan dengan langkah politik jangka pendek, misalnya Pemilu 2014. Pemberdayaan perempuan melalui privilese khusus ini seharusnya menjadi agenda politik jangka panjang bagi partai. Jauh-jauh hari sebelum KPU memberlakukan syarat kuota perempuan, semestinya partai sudah bersikap mengedepankan kesetaraan gender ini. Kendati belum diberlakukan, peraturan mengenai hal ini sebenarnya sudah diterbitkan pada periode Pemilu 2009. Hanya, waktu itu partai politik banyak yang terjebak dalam penyelesaian konflik internal, penyediaan dana pemilu, dan isu gaduh lainnya.

Kini bola berada di tangan partai. Pertarungan merobohkan dominasi lelaki di kancah politik harus dimulai dalam tubuh mereka sendiri. Mari kita uji, apakah partai berani menerapkan kuota 30 persen kursi pengurusnya dari pusat hingga anak ranting diisi perempuan. Pada akhirnya, hasil rekrutmen dari kader sendiri yang berkeringat itulah yang tepat dijagokan sebagai calon legislator. Langkah ini jauh lebih bermakna dan tepat sasaran ketimbang harus tergopoh-gopoh mencari kader asal comot.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus