Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PENETAPAN status tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi membangkitkan pertanyaan lama. Mengapa perkara ini, yang dulu ditangani Kejaksaan Agung, bisa terombang-ambing hingga dua tahun, sebelum "diambil alih" KPK?
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo