Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Rentetan peledakan bom di Surabaya, Jawa Timur, memberi alarm nyaring tentang bahaya sel teroris di Indonesia. Teror ini patut dikutuk, tapi menjadikannya sebagai alasan membuat undang-undang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bukanlah pikiran bijak.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo