Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Untuk Apa Badan Pancasila

Tanpa penegakan hukum, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tak banyak gunanya. Bukan sekadar persoalan gaji.

3 Juni 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEPUTUSAN pemerintah memberikan gaji tinggi kepada fungsionaris Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah jadi kontroversi. Seolah-olah diambil tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan negara yang sedang morat-marit, keputusan itu dianggap mencederai rasa keadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penetapan gaji fungsionaris BPIP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Mei lalu. Dalam aturan itu, Ketua Dewan Pengarah BPIP yang dijabat Megawati Soekarnoputri menerima gaji dan fasilitas senilai Rp 112,55 juta per bulan. Sedangkan anggota dewan pengarah, yang diisi sejumlah tokoh nasional, mendapat Rp 100,81 juta. Adapun Kepala BPIP Yudi Latif memperoleh Rp 76,5 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaji besar itu memantik kritik dari pelbagai kalangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang mencoba mengklarifikasi soal ini, ternyata juga gagal memberikan argumentasi yang jernih tentang dasar penetapan gaji itu. Pengaturan hak keuangan dan fasilitas fungsionaris BPIP itu dianggap mengabaikan penetapan gaji aparat sipil negara yang diatur dengan tegas lewat Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Menurut aturan tersebut, pemberian fasilitas serta tunjangan bagi pejabat dan aparat negara harus berbanding lurus dengan kinerja dan kontribusi yang mereka berikan.

Lebih dari soal gaji, kehadiran BPIP hingga kini masih menjadi pertanyaan. Sudah sejak awal, pembentukan lembaga ini dianggap sebagai sikap reaktif pemerintah terhadap berkembangnya intoleransi dan radikalisme di tengah masyarakat, terutama dalam beberapa waktu terakhir.

Tidak begitu jelas apa saja yang telah dilakukan lembaga ini untuk mengatasi persoalan "lunturnya" nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat. Tak terdengar ada peta jalan yang telah disiapkan, tak juga ada kerja nyata yang telah dilakukan. Sesudah lembaga itu terbentuk, intoleransi dan radikalisme tentu saja tak lantas bisa dipadamkan.

BPIP memang bukan Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7). Pada 1979, Presiden Soeharto membentuk lembaga itu untuk "mensosialisasi" Pancasila kepada masyarakat. Badan yang didukung dana besar dan struktur organisasi berjurai-jurai ini menggelar berbagai penataran dalam pelbagai level. Pada kenyataannya, BP7 dipakai untuk "memaksakan" Pancasila seraya mematikan diskusi kritis terhadap ideologi negara. Oleh pemerintah Orde Baru, Pancasila telah dipersonifikasi ke dalam sosok Kepala Negara. Mereka yang menentang Soeharto dianggap melawan Pancasila.

Jika persoalannya adalah menanggulangi intoleransi, langkah paling ampuh adalah menegakkan hukum. Pidato menghasut bisa dihadang dengan mengefektifkan pasal ujaran kebencian. Tindak kekerasan yang dilakukan kelompok radikal diatasi dengan penegakan hukum yang tidak pilih bulu.

Oleh pendiri bangsa, Pancasila dirumuskan dari nilai-nilai yang telah tumbuh di dalam masyarakat. Karena itu, penegakan Pancasila hanya bisa dilakukan jika nilai luhur itu-ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan-dibiarkan tumbuh. Nilai-nilai yang bertentangan dengan Pancasila-misalnya ide negara agama-tak boleh dibiarkan berkembang, sesuatu yang sayangnya kini diajarkan di sekolah dan dalam sejumlah diskusi berkedok kegiatan agama.

Bersikap tegas terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila tak bisa dilakukan oleh BPIP. Tanpa penegakan hukum, lembaga itu tak banyak gunanya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus