Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Untung-Rugi Larangan Ekspor Minyak Sawit

Larangan ekspor CPO dan minyak goreng akan menekan perekonomian nasional dan merugikan petani. Dibayang-bayangi penyelundupan dan denda besar kepada eksportir.

9 Mei 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Larangan ekspor CPO, minyak goreng, dan bahan bakunya mulai berlaku.

  • Larangan ekspor justru menekan perekonomian nasional dan menguntungkan Malaysia.

  • Terbuka potensi pasar gelap dan penyelundupan CPO.

Khudori
Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia dan Komite Pendayagunaan Pertanian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO), minyak goreng, dan bahan bakunya resmi berlaku pada 28 April lalu. Seperti disampaikan Presiden Joko Widodo, kebijakan ini akan diberlakukan sampai dua tujuan tercapai: pasokan minyak goreng melimpah dan harga terjangkau. Sepekan berlalu, harga berbagai jenis minyak goreng masih tinggi. Menurut data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis pada 5 Mei, harga minyak goreng curah sebesar Rp 20.500 per kilogram, minyak goreng kemasan bermerek II Rp 22 ribu per kilogram, dan minyak goreng kemasan bermerek I Rp 25 ribu per kilogram. Harga ini belum banyak berubah dari harga sebelum 28 April.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apakah dua tujuan kebijakan itu akan tercapai? Bisa dipastikan tidak akan ada perubahan drastis dalam waktu pendek. Pasokan minyak goreng kemasan akan melimpah, sementara minyak goreng curah bersubsidi masih akan tersendat. Harga juga tidak akan serta-merta turun selama harga CPO, bahan baku minyak goreng, tidak turun. Larangan ekspor membuat pasar domestik terisolasi dari pasar dunia. Ini bisa membuat harga CPO dalam negeri akan turun. Tapi, untuk sampai pada penurunan harga minyak goreng, pasti ada jeda, padahal pasar sudah tak sabar.

Yang kasatmata adalah kegagalan pasar di pasar minyak goreng. Berbagai kebijakan telah dibuat, dari kewajiban pasok kebutuhan domestik (DMO), kewajiban harga domestik (DPO) CPO dan olein, hingga harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng plus subsidi. Namun minyak goreng tetap langka dengan harga nangkring di atas HET. Antrean pembeli terus terjadi, jeritan emak-emak dan pedagang kecil menggema di mana-mana. Kebijakan yang baik akan meningkatkan kesejahteraan jika mampu memperbaiki kegagalan pasar. Kebijakan juga harus memperhatikan dua hal: akibat dari kebijakan tersebut serta mekanisme dan kemampuan eksekusi/implementasinya.

Kita masih harus menunggu apakah kebijakan larangan ekspor ini mampu mengoreksi kegagalan pasar. Yang pasti, kebijakan pelarangan ekspor CPO dan turunannya adalah kebijakan yang tidak memperhitungkan biaya yang ditanggung perekonomian nasional. Ada beberapa pertimbangan mengenai hal tersebut.

Pertama, aneka penerimaan, baik devisa, pajak ekspor, maupun pungutan ekspor (levy), akan menurun. Sebagai gambaran, pada 2021, pemerintah bisa menangguk devisa Rp 510 triliun, Rp 85 triliun pajak ekspor, dan Rp 71 triliun dari levy di industri sawit. Pemasukan devisa dan pajak yang seret akan mempersempit ruang fiskal. Neraca perdagangan yang biru karena devisa sawit terancam merah. Kala levy menurun drastis, program B-30 dan peremajaan sawit rakyat di bawah Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit terancam tak berlanjut.

Kedua, menekan harga tandan buah segar petani sawit. Selama ini, pasar domestik (minyak goreng, biodiesel, margarin, dan yang lain) menyerap 35 persen CPO dan sisanya untuk ekspor. Penghentian ekspor membuat pabrik kelapa sawit segera menekan produksi CPO. Tangki-tangki penyimpanan segera penuh. Pabrik akan lebih memprioritaskan untuk menyerap tandan buah segar dari kebun sendiri dan tandan kebun rakyat tersingkir. Suplai tandan yang melimpah akan membuat harga jatuh dan bahkan terjun bebas. Menurut informasi dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia pada 27 April 2022, harga tandan buah segar terkoreksi hingga 75 persen dari sebelum adanya kebijakan ini. Padahal, saat ini petani sawit sudah terbebani ongkos produksi pupuk yang naik lebih dari 200 persen.

Ketiga, eksportir sawit terancam terkena denda besar. Bisnis ekspor sawit dan turunannya adalah bisnis jangka panjang. Para eksportir biasanya terikat kontrak jangka panjang dengan pembeli di luar negeri. Akibat kebijakan ini, komitmen ekspor tak bisa dipenuhi dan mereka terancam terkena denda. Di luar itu, kebijakan penghentian ekspor akan memperburuk situasi dunia yang sudah buruk dan tidak pasti akibat invasi Rusia ke Ukraina. Penghentian ekspor sawit membuat pasokan sawit terbatas dan membuat harga terkerek tinggi. Harga minyak bunga matahari, minyak kedelai, jagung, dan lobak, yang sudah tinggi, juga akan kian tinggi. Ini sinyal buruk bagi negara-negara importir komoditas itu: bakal ada krisis minyak goreng.

Bisa dipastikan bahwa semakin lama ekspor dilarang akan semakin besar kerugian yang ditanggung perekonomian nasional. Seperti penyakit menular, larangan ekspor mudah diikuti negara lain. Jika ini menjadi resep generik banyak negara dengan komoditas berbeda, krisis pangan tinggal menunggu waktu. Jauh-jauh hari Organisasi Pangan Dunia (FAO) meminta negara-negara eksportir menahan diri untuk melarang ekspor.

Larangan ekspor juga akan menciptakan pasar gelap karena disparitas harga CPO, olein, dan minyak goreng di pasar domestik dengan harga pasar dunia kian lebar. Ini merangsang terjadinya penyelundupan dalam berbagai bentuk dan cara. Dengan pengawasan yang masih lemah, bisa dipastikan kebijakan ini akan diikuti meruyaknya penyelundupan.

Jika ada yang untung, tentu bukan Indonesia, melainkan Malaysia, kompetitor utama kita. Tanpa harus repot-repot memeras keringat, Malaysia bisa menikmati harga CPO dan berbagai produk turunan amat tinggi. Harga minyak nabati lain, seperti minyak kedelai, kanola, dan jagung, juga berpotensi meroket. Produsen aneka minyak nabati itu juga untung.

Agar kerugian yang harus dipikul perekonomian nasional tak semakin besar, larangan ekspor CPO sebaiknya diakhiri. Pemerintah sudah punya jurus sapu jagat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2022. Dalam aturan ini, tiap ton CPO yang diekspor dikenai pungutan ekspor US$ 375 plus bea keluar US$ 200. Ada potensi penerimaan semakin tinggi dengan membuka keran ekspor.

Windfall profit ini bisa disalurkan untuk berbagai jaring pengaman sosial. HET bersubsidi dibuat agar harga minyak goreng curah terjangkau oleh masyarakat miskin dan rentan. Namun kebijakan subsidi terbuka ini memerlukan pengawasan ketat, yang saat ini belum bisa dipenuhi. Karena itu, HET minyak goreng curah sebaiknya dicabut juga. Sebagai gantinya, optimalkan bantuan bagi warga miskin dan rentan (20 juta keluarga) serta 2,5 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan bantuan langsung tunai (BLT) yang sudah digulirkan. Jika cakupan ini dinilai belum cukup, bisa diperluas untuk warga miskin-rentan lainnya. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus