Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mahkamah Agung (MA) wajib mengoreksi vonis bebas terhadap hakim agung Gazalba Saleh yang sarat kejanggalan. Tindakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang mengabaikan keterangan saksi ataupun bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut di pengadilan, jelas menghina akal sehat. Dengan begitu banyak bukti yang memberatkan, majelis hakim yang diketuai Yoserisal, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Bandung, justru menilai Gazalba tidak terbukti menerima suap Sin$ 20 ribu seperti dakwaan jaksa.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo