Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengatakan zat radioaktif yang ditemukan di lahan kosong Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, pada awal bulan Februari 2020, mengakibatkan kontaminasi pada tanah dan vegetasi di lahan tersebut.
"Maka dari itu tim gabungan Batan-Bapeten berupaya melakukan dekontaminasi melalui proses clean-up berupa pengerukan tanah yang terkontaminasi," kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Oktober 2020.
Menurut Indra, di samping upaya clean-up, tim juga melakukan pengambilan sampel vegetasi, air tanah, maupun pemeriksaan Whole Body Counting (WBC) terhadap beberapa warga di sekitar lokasi.
"Setelah proses clean-up dilakukan selama kurang lebih 16 hari, dilanjutkan dengan upaya remediasi dengan cara pengurukan dan pembetonan, serta penebangan vegetasi yang terkontaminasi," ujarnya.
Dari hasil pengukuran paparan yang dilaksanakan oleh tim, lanjut Indra, menunjukkan bahwa paparan radiasi sudah kembali mencapai nilai normal (paparan background).
"Sebagai wujud pertanggungjawaban Bapeten dalam menjamin keselamatan masyarakat dan lingkungan dari bahaya radiasi yang tidak diinginkan, maka bertempat di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Bapeten mengeluarkan pernyataan status clearence atas lahan tersebut, yang menjadi dasar bahwa lahan tersebut telah aman untuk dipergunakan warga dalam kehidupan sehari-hari," ungkapnya.
Untuk mencegah terulangnya insiden melibatkan zat radioaktif (ZRA) di Perumahan Batan Indah di masa mendatang, lanjut Indra, Bapeten telah menerbitkan Protokol Keamanan Nomor 0555/K/III/2020 tentang Protokol Keamanan Zat Radioaktif.
"Protokol keamanan tersebut diterbitkan dengan tujuan menumbuhkan budaya keamanan di pemegang izin pemanfaatan ketenaganukliran, dan memastikan penggunaan ZRA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," imbuhnya.
Sebelumnya pada tanggal 30 dan 31 Januari 2020, Bapeten melakukan uji fungsi dengan meliputi target area Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Muncul, Kampus ITI, Perumahan Batan Indah dan Stasiun KA Serpong.
Secara umum, nilai paparan radiasi lingkungan di daerah tersebut normal, tetapi terjadi peningkatan nilai paparan radiasi di lingkungan area lahan kosong yang berada di Perumahan Batan Indah.
Tim kemudian melakukan pengecekan ulang dan penyisiran di daerah tersebut, kemudian ditemukan nilai paparan radiasi lingkungan dengan laju paparan di atas nilai normal.
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini