Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

BMKG Ingatkan Nelayan Soal Gelombang Tinggi 4 Meter, Muncul di Perairan Mana Saja?

BMKG mendeteksi risiko gelombang tinggi di berbagai perairan untuk 23-24 Juli 2024. Wajib dipantau oleh nelayan, tongkang, dan kapal penyeberangan.

23 Juli 2024 | 10.31 WIB

Gelombang tinggi menghantam pemecah ombak di Dermaga Muara Baru, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi dengan ketinggian mencapai 2,5 meter - 4 meter pada Selasa (12/3) dan Rabu (13/3) di wilayah perairan Indonesia serta menghimbau masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di pesisir agar selalu waspada. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Perbesar
Gelombang tinggi menghantam pemecah ombak di Dermaga Muara Baru, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi dengan ketinggian mencapai 2,5 meter - 4 meter pada Selasa (12/3) dan Rabu (13/3) di wilayah perairan Indonesia serta menghimbau masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di pesisir agar selalu waspada. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali menerbitkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di berbaga perairan pada 23-24 Juli 2024. Prakirawan BMKG, Benedictus Kushardian, mengatakan pola angin di Indonesia bagian utara sedang bergerak dari tenggara ke barat daya dengan kecepatan 8-20 knot. Angin di wilayah selatan berhembus dengan kecepatan yang sama dari timur ke tenggara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudra Hindia di barat Lampung dan selatan Banten, Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan Banten, perairan Merauke, Laut Arafuru selatan Merauke," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peringatan dini BMKG menyangkut risiko gelombang laut setinggi 2,5-4 meter di Samudera Hindia Barat Kepulauan Mentawai-Lampung, serta Samudra Hindia Selatan Banten-Jawa Barat. “Dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran,” tutur Benedictus.

Pola angin tadi juga memicu gelombang setinggi 1,25 - 2,5 meter di perairan utara Pulau Sabang, perairan barat Aceh-Kepulauan Mentawai, perairan barat Bengkulu-Lampung, Samudra Hindia Barat Aceh-Kepulauan Nias, perairan selatan Jawa-Pulau Sumba, Selat Bali-Lombok-Alas-Sape bagian selatan, Selat Sumba bagian barat, Laut Sawu, perairan Kupang-Pulau Rote, Samudra Hindia Selatan Jawa Tenggh-Nusa Tenggara Timur, Laut Natuna Utara, Laut Natuna, hingga Selat Karimata.

Gelombang serupa berpotensi terjadi di perairan Kepulauan Wakatobi, perairan Manui Kendari, perairan Kepulauan Banggai-Kepulauan Sula, perairan Bitung-Kepulauam Sitaro, perairan Kepulauan Sangihe-Kepulauan Talaud, Laut Maluku, Laut Halmahera, Samudra Pasifik Utara Halmahera, perairan Pulau Buru-Pulau Seram, Laut Banda, perairan Kepulaun Kai-Kepulauan Aru, perairan Kepulauan Sermata-Kepulauan Tanimbar, serta Laut Arafuru.

Benedictus meminta para pemilik perahu nelayan mewaspadai angin yang kecepatannya lebih dari 15 knot, serta gelombang yang tingginya di atas 1,25 meter. Kapal tongkang juga harus memperhatikan risiko angin lebih dari 16 knot dan gelombang di atas 1,5 meter.

Adapun kapal penyeberangan diminta mewaspadai angin sekencang kebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. Kapal berukuran jumbo, baik kargo maupun tipe pesiar, harus mewaspadai kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.

 


 

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus