Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Darurat Sampah Bandung Raya, Pegiat Maggot Butuh Sampah Organik

Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara minta difasilitasi pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengolah sampah organik seperti dari sisa makanan.

23 September 2023 | 17.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara meminta pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengolah sampah organik seperti dari sisa makanan. Ketua paguyuban Muhammad Ardhi Elmeidian mengatakan dengan fasilitas seadanya pegiat maggot mampu mengolah sampai 20 ton sampah sisa makanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Selama ini yang menjadi persoalan para pegiat maggot adalah sulitnya mendapatkan sampah makanan dan pemasaran,” katanya Sabtu, 23 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di tengah kondisi darurat sampah di Bandung Raya saat ini, paguyuban meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi pengolahan sampah sisa makanan itu dari hulu sampai ke hilir. “Mulai dari pengangkutan sampah makanan ke tempat sampai ke penyerapan maggot itu sendiri termasuk insentif“, ujar Ardhi.

Merujuk data dari Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, jumlah sampah sisa makanan yang berasal dari Kota Bandung misalnya, mencapai 1.396,2 ton per hari. Sebanyak 1.008,2 ton di antaranya berasal dari kawasan komersil.

Maggot alias belatung merupakan larva dari dari jenis lalat Black Soldier Fly (BSF). Dikembangkan dengan cara budidaya, peternak membutuhkan sampah organik seperti dari sisa makanan untuk maggot. Selain menjadi alternatif cara untuk mengatasi persoalan sampah, maggot bisa dijual untuk bahan pakan bagi hewan ternak seperti ikan dan unggas.

Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara mendukung kebijakan pemerintah daerah yang melarang pembuangan sampah sisa makanan ke tempat pembuangan akhir atau TPA sampah di Desa Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, mereka juga mendesak adanya regulasi dan legalitas bagi pegiat maggot dalam bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Barat. “Tujuannya agar peristiwa darurat sampah yang terus berulang tidak terjadi lagi,” kata Ardhi.

Sementara itu Direktur Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat atau Walhi Jabar Meiki W. Paendong mengatakan penutupan TPA Sarimukti seharusnya bisa menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mewajibkan semua pihak penghasil sampah melakukan pemilahan. Rumah tangga juga didorong untuk melakukan pengomposan secara mandiri dan komunal. ”Sambil secara pararel menyiapkan fasilitas pengolahan sampah organik,” ujarnya.

Darurat sampah di Bandung Raya terjadi setelah TPA Sarimukti terbakar sejak tengah malam 19 Agustus 2023. Hingga kini upaya pemadaman apinya masih terus berlangsung. Akibat kejadian itu, pembuangan sampah dari Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat dihentikan hingga menyebabkan tumpukan sampah di penjuru kota. Kini pembuangan sampah sedang dialihkan ke TPA darurat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus