Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Dinilai Cemari Udara, Kementerian Lingkungan Hidup Segel Tempat Pembuangan Sampah Limo, Depok

Kementerian Lingkungan Hidup penyegelan tempat pembuangan sampah di Limo, Cinere, Depok. Dinilai mencemari udara.

4 November 2024 | 19.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) di Limo, Cinere, Depok pada Senin, 4 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyegelan dipimpin oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq didampingi Dirjen Penegakan Hukum (Dirgakkum) LH Rasio Ridho Sani. Penutupan ditandai dengan pemasangan garis pembatas milik Gakkum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hanif mengatakan, TPS liar ini merugikan masyarakat. Dia menginstruksikan aparatur Kementerian Lingkungan Hidup menangani persoalan ini.

Menurut Hanif, TPS liar ini juga berkontribusi terhadap polusi udara. "Ada yang disebut particular matters, besarnya hanya kurang 2,5 milimikron atau 30 persen dari rambut kita," kata dia.

Polusi udara, kata Hanif, menimbulkan penyakit jantung, inspeksi saluran pernafasan akut (ISPA), hingga kematian bayi di usia dini. Ia menaksir kerugian akibat polusi udara mencapai mencapai Rp 52 triliun

Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemetaan apa penyebab polusi udara agar bisa ditangani  secara bertahap. "Hampir 31 persen disebabkan oleh kendaraan bermotor," kata Hanif.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus