Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.

17 September 2024 | 18.07 WIB

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Perbesar
Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 memperkuat upaya perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup. Beleid yang diteken pada Agustus lalu ini membantu aktivis lingkungan terhindar dari pembalasan ketika menyampaikan pendapat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Tindakan pembalasan itu dapat berupa pelemahan perjuangan dan partisipasi publik,” ucapnya dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembalasan terhadap aktivis lingkungan, kata Rasio, bisa juga berupa ancaman dan lisan, kriminalisasi dan kekerasan fisik atau psikis, somasi, serta gugatan pidana dan perdata. Selama ini pelindungan terhadap pejuang lingkungan juga diatur lewat Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Peran KLHK dalam pelindungan hukum pegiat lingkungan kini bertambah. "Untuk menilai apakah kasus tersebut merupakan tindakan pembalasan atau tidak, sebagai dasar untuk menyetujui permohonan pelindungan hukum,” tutur Rasio.

Untuk kebutuhan tersebut, Menteri LHK membentuk Tim Penilai Penanganan Tindakan Pembalasan yang berjumlah ganjil dan beranggotakan minimal tujuh orang. Tim ini terdiri dari pejabat internal KLHK dan perwakilan lembaga negara lain, penegak hukum, regulator daerah, serta akademisi.

Dengan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, Rasio meneruskan, pejuang lingkungan dipastikan mendapat hak dalam proses hukum. Merujuk Pasal 2 ayat (2) regulasi tersebut, pelindungan hukum bisa diberikan kepada individu, kelompok, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, hingga badan usaha yang berperan dalam perlindungan lingkungan.

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” begitu bunyi salah satu pasal dalam Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024. Aturan anyar ini pada dasarnya merupakan turunan Pasal 66 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengatakan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 bisa mendorong restoratif justice atau pendekatan mediasi, ketika timbul masalah dalam kegiatan aktivis lingkungan. Dengan beleid tersebut, aparat penegak hukum diharapkan tidak lagi mengedepankan prinsip kriminalisasi.

"Biasanya aktivis di bidang lingkungan memiliki kerentanan untuk dilaporkan balik, mengalami kriminalisasi, kemudian intimidasi dan ancaman,” ucap Anis kepada Tempo.

 

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus