Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

30 Oktober 2024 | 13.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jepara - Mahkamah Agung menolak kasasi perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat aktivis lingkungan Karimunjawa Kabupaten Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Daniel sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Daniel berterima kasih kepada semua pihak yang turut mendampingi selama proses hukumnya berjalan. "Juga kepada Mahkamah Agung yang telah pro-natura dan berpihak pada pembela HAM lingkungan seperti saya," ujar dia pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, kata Daniel, perjuangan warga Karimunjawa belum usai. Mereka masih menunggu sidang putusan terhadap empat terdakwa perusakan lingkungan di Pengadilan Negeri Jepara hari ini. "Kami berharap para hakim PN Jepara pun berpihak kepada lingkungan dan rakyat," tuturnya.

Perkara ini bermula ketika Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022 lalu. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."

Komentar tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, Daniel pernah ditahan oleh Polres Jepara. Dia dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Daniel kembali ditahan pada 23 Januari 2024.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jepara 4 April 2024, hakim memvonis Daniel penjara tujuh bulan kurungan dan denda Rp 5 juta. Vonis tersebut dibatalkan Pengadilan Tinggi Semerang setelah banding Daniel dikabulkan. Perkara ini kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus