Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Kementerian Ungkap Potensi Ekonomi 1.167 Lokasi Harta Karun di Laut Indonesia

Pemerintah sudah mengatur sistem bagi hasil temuan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) karena layaknya harta karun laut di Indonesia.

31 Juli 2024 | 10.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan terdapat 1.167 lokasi Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut yang menjadi rujukan lokasi harta karun laut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro mengatakan pemerintah sudah mengatur sistem bagi hasil temuan BMKT karena layaknya harta karun laut di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, saat ini kontribusi temuan BMKT terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih kecil. Namun, ia meyakini lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam, pelaku usaha bakal mendapat iklim yang lebih kondusif.

"BMKT itu dikeluarkan melalui PP, itu lokasinya ada 1.167, sesuai PP 32/2019, kalau PP diperbarui jumlahnya mungkin ter-update," kata Kusdiantoro di Gedung Mina Bahari, Selasa, 30 Juli 2024.

Kusdiantoro menyebutkan belum bisa merinci jumlah potensi keuntungan dari satu lokasi BMKT karena tergantung ukuran kapal dan lokasi BMKT berada. Namun, dengan total 1.167 lokasi, potensi ekonomi yang ada terbilang besar.

Dalam Perpres 8/2023, pelaku usaha bisa mendapatkan 55 persen hasil bersih dari barang temuan BMKT, sementara pemerintah mendapatkan 45 persen. "Mudah-mudahan dengan pembagian yang lebih besar 55 persen kepada pelaku usaha dan 45 persen kepada pemerintah ini memberi semangat agar pelaku usaha secara penuh bisa memanfaatkan BMKT dan dampaknya memberi PNBP kepada kita," ucapnya.

Saat ini KKP mengelola lebih dari 300.000 keping BMKT yang diproduksi mulai abad 9 hingga 18 Masehi. 137.378 keping di antaranya berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan status pemanfaatan sisanya akan diselesaikan antara Pemerintah dan Perusahaan sebagaimana yang dimandatkan dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2023.

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus