Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan
Hantu Hantu Hutan

Berita Tempo Plus

Konflik Terencana Pemanfaatan Hutan Setelah UU Cipta Kerja

Muhammad Ali Mahrus

Muhammad Ali Mahrus adalah staf analisis dan advokasi kebijakan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. Sarjana Hukum dari Universitas Brawijaya ini menekuni kajian hukum agraria dan masyarakat adat/komunitas lokal.

Substansi hukum PBPH berpotensi menambah konflik lahan dan lingkungan. Harus menjamin alokasi hutan kepada masyarakat adat.

5 April 2025 | 15.00 WIB

Konflik Terencana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Perbesar
Konflik Terencana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) merupakan nama baru konsesi hutan setelah terbit Undang-Undang Cipta Kerja.

  • Ada tiga hal dalam substansi hukum PBPH yang berpotensi menambah konflik lahan.

  • Pemerintah harus mengevaluasi PBPH bermasalah dan menjamin alokasi hutan untuk masyarakat adat.

BARU-BARU ini Kementerian Kehutanan mencabut perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) 18 perusahaan dengan luas 526.144 hektare di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklaim pencabutan konsesi hutan ini merupakan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus