Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Berita Tempo Plus

Lemahnya Hukum Kian Ancam Satwa

Ancaman 5 tahun penjara tak membuat pelaku penyelundupan satwa liar jera. Perlu dikategorikan sebagai kejahatan transnasional.

17 Maret 2023 | 00.00 WIB

Seekor kakatua jambul kuning diamankan setelah penggerebekan perdagangan ilegal di Kampung Sukajadi, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 26 April 2022.  TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Seekor kakatua jambul kuning diamankan setelah penggerebekan perdagangan ilegal di Kampung Sukajadi, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 26 April 2022. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kerangka hukum Indonesia dianggap tak cukup tajam untuk melawan perdagangan ilegal satwa. 

  • Vonis terberat bagi penyelundup satwa hanya 4 tahun, sementara ancaman tertinggi cuma 5 tahun.

  • Kriminolog Universitas Indonesia, Anugerah Rizki Akbari, menyatakan perdagangan satwa harus diperlakukan sebagai kejahatan transnasional.

Pada 2020, kejaksaan menjerat pemimpin sindikat perdagangan ilegal satwa yang beroperasi di dekat Selat Malaka dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan anyar tersebut sempat dinilai sebagai angin segar bagi kelestarian fauna. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus