Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kerangka hukum Indonesia dianggap tak cukup tajam untuk melawan perdagangan ilegal satwa.Â
Vonis terberat bagi penyelundup satwa hanya 4 tahun, sementara ancaman tertinggi cuma 5 tahun.
Kriminolog Universitas Indonesia, Anugerah Rizki Akbari, menyatakan perdagangan satwa harus diperlakukan sebagai kejahatan transnasional.
Pada 2020, kejaksaan menjerat pemimpin sindikat perdagangan ilegal satwa yang beroperasi di dekat Selat Malaka dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan anyar tersebut sempat dinilai sebagai angin segar bagi kelestarian fauna.Â
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo