Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menetapkan empat tersangka perusak lingkungan akibat budidaya udang di Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Penyidikan kasus itu berawal dari aduan pengelola taman tersebut terkait pencemaran yang berasal dari limbah tambak udang. Budidaya itu mengganggu aktivitas wisata dan terumbu karang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga orang tersangka kasus tersebut, yakni S (50 tahun), TS (43 tahun), dan 47 tahun berasal dari Kabupaten Jepara, tak jauh dari TN Karimunjawa. Sedangkan satu lainnya, SL (50 tahun), berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk keterangan tertulis KLHK pada Rabu, 20 Maret 2024, para penambak udang disebut mengambil air dari perairan TN Karimunjawa yang disalurkan melalui pipa ke tambak udang. Mereka kemudian membuang limbah tambak udang ke perairan taman nasional tanpa izin. Selain merusak terumbu karang, limbah menyebabkan wisatawan yang beraktivitas di sekitar pantai gatal -gatal
Tim gabungan, termasuk petugas KLHK, sempat mengelar operasi penertiban di sekitar sarana tambak udang itu pada 31 Oktober hingga 5 November 2023. Balai Gakkum KLHK saat itu memasang papan larangan berisi larangan pembuangan limbah tambak udang ke perairan, namun imbauan tidak diindahkan oleh para penambak.
Penyidik Balai Gakkum LHK Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menjerat para tersangka dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu mencantumkan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 3 miliar, dan terbanyak Rp 10 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyebut perusakan lingkungan itu sebagai kejahatan serius, lantaran sudah merusak ekosistem, bahkan merugikan masyarakat dan negara.
“Kita sudah peringatkan untuk menghentikan kegiatan, tapi mereka tetap tidak mematuhinya. Untuk itu dilakukan tindakan tegas,” kata dia.
Pencemaran Akibat Tambak Udang Mengarah ke Potensi TPPU
Menurut Rasio, para pelaku pencemaran tidak hanya dijerat hukum pidana. Tim Gakkum KLHK juga menyiapkan upaya penegakan hukum perdata untuk mengganti kerugian lingkungan, serta pemulihannya. Tim juga menganalisis besaran kerugian lingkungan yang timbul akibat limbah tambak udang tersebut.
“Penanganan kasus harus menerapkan pidana berlapis, baik terkait dengan pidana lingkungan hidup, pidana kehutanan atau konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, serta menelusuri aliran dana hasil dari tindak kejahatan bidang lingkungan hidup,” katanya.
Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Jabalnusra, Taqiudin, mengatakan TN Karimunjawa sudah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Wilayah ekowisata bahari ini berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan dan berperan penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Untuk pengamanan, kata dia, KLHK selalu mengedepankan upaya persuasif, preemtif dan preventif.
“Namun, tindakan penertiban dan yustisi akan diterapkan jika aktivitas ilegal di TN Karimu masih terus terjadi, agar menjadi efek jera bagi pelaku,” tuturnya.
Menurut Taqiudin, KLHK Jabalnusra masih mengembangkan kasus ini, termasuk berupaya mengungkap keterlibatan pihak lain. Penegak hukum juga menelusuri dana atau modal untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pilihan Editor: Temuan Kajian BRIN, Greenpeace dan Walhi soal Deforestasi Kalimantan: Parah Akibat IKN?