Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan delapan hutan adat seluas 13.122,3 hektare pada akhir tahun lalu. Di sana bermukim 5.700 keluarga. Penetapan ini berselang lima tahun setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 35 Tahun 2012 yang menghapus kata "negara" dalam pengelolaan hutan adat di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. "Pemerintah menilai masyarakat adat selama ini sudah terbukti mampu mengelola hutan dengan baik," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar kepada wartawan Tempo Amri Mahbub dan Aisha Shaidra di kantornya, pertengahan bulan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo