Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memecah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi dua lembaga, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Pemisahan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang dikukuhkan pada 21 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari total 46 kementerian dalam kabinet bentukan Prabowo, terdapat 7 kementerian koordinator, 3 kementerian kelompok I, 24 kementerian kelompok II, dan 12 kementerian kelompok III. Sejauh ini belum ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengesahkan struktur organisasi baru pada setiap kementerian yang sudah dipecah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Lingkungan Hidup masuk ke dalam kelompok III yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program. Adapun Kementerian Kehutanan, masuk ke dalam kelompok II yang menangani urusan pemerintahan dalam ruang lingkup yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Merujuk dokumen yang diperoleh Tempo, dua lembaga pecahan KLHK sudah memiliki rancangan struktur organisasi baru, beserta tugas dan fungsinya. Rapat soal struktur baru tersebut digelar baru-baru ini.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Mamat Rahmat, belum bisa memastikan kebenaran ihwal struktur baru berdasarkan dokumen tadi. Dia meminta Tempo menunggu kepastian struktur baru yang akan terbit dalam bentuk Perpres. “Kita tunggu Perpres-nya,” katanya ketika dihubungi pada Sabtu, 2 November 2024.
Berikut bocoran struktur organisasi baru menurut dokumen yang Tempo dapatkan:
1. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, terdiri dari:
Menteri
Wakil Menteri
(Jajaran Eselon I)
Inspektorat Jenderal
Sekretariat Jenderal
Staf Ahli, terdiri dari:
-Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
-Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan
-Bidang Kelestarian Sumber Daya Keanekaragaman Hayati dan Sosial Budaya
-Bidang Sumber Daya Pangan, Sumber Daya Alam, Energi dan Mutu Lingkungan
Kedeputian di bawah menteri dan wakil menteri:
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
Deputi Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup
Fungsi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup:
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup.
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup dan sumber daya alam berkelanjutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, penyelenggaraan tata kelola nilai ekonomi karbon, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup.
Selanjutnya, struktur dan fungsi Kementerian Kehutanan
2. Kementerian Kehutanan, terdiri dari:
Menteri
Wakil Menteri
(Jajaran Eselon I)
Inspektorat Jenderal
Sekretariat Jenderal
Staf Ahli, terdiri dari
- Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan
- Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional
- Bidang Perubahan Iklim
- Bidang Hubungan Antar Lembaga
Eselon 1 di bawah menteri dan wakil menteri:
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kehutanan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial
Fungsi utama Kementerian Kehutanan:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan.
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan.
- Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan kementerian.