Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Warga Gugat Anak Usaha Sritex ke Pengadilan, Tuntut Ganti Rugi Hampir Rp 2 Triliun

Warga terdampak dugaan pencemaran PT Rayon Utama Makmur menggugat anak usaha Sritex tersebut ke Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis 9 Maret 2023.

9 Maret 2023 | 18.22 WIB

Puluhan pelajar Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak berserta guru menggunakan masker untuk melindungi diri dari bau limbah Industri dari PT. Rayon Utama Makmur di Sukoharjo, Jawa Tengah, 22 Januari 2018. [Bram Selo Agung/Tempo]
Perbesar
Puluhan pelajar Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak berserta guru menggunakan masker untuk melindungi diri dari bau limbah Industri dari PT. Rayon Utama Makmur di Sukoharjo, Jawa Tengah, 22 Januari 2018. [Bram Selo Agung/Tempo]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Semarang - Warga terdampak dugaan pencemaran PT Rayon Utama Makmur akhirnya menggugat anak usaha Sritex tersebut ke Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis 9 Maret 2023. Sebanyak 185 orang turut dalam gugatan kelompok atau class action tersebut. Mereka diwakili oleh dua warga yang mengajukan gugatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Warga menilai, PT RUM telah melakukan perbuatan melawan hukum perupa pencemaran lingkungan. "Menghasilkan bau busuk serta pencemaran lingkungan sejak awal beroperasi pada 2017 sampai sekarang," ujar pengacara publik dari LBH Semarang, Rizky Putra Edry, menerangkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rizky menuturkan, bau busuk dari PT RUM mengganggu kehidupan warga Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, di sekitar pabrik serat rayon itu. Dampaknya, warga mengeluhkan pusing, sesak napas, mual, dan hilang konsentrasi. "Sangat mengganggu aktivitas warga seperti bekerja, belajar, beribadah, maupun beristirahat," katanya.

PT RUM juga diduga membuang limbah ke Sungai Gupit. Menurut warga, limbah aktivitas produksi PT RUM dialirkan anak Sungai Bengawan Solo tersebut.

Saluran pembuangan air limbah PT Rayon Utama Makmur di Sungai Gupit, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diadukan warga setempat karena mencemari dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Berlangsung hampir lima tahun sejak 2018, warga akhirnya ajukan somasi soal pembongkaran saluran pembuangan limbah itu ke Bupati Sukoharjo. DOK. LBH SEMARANG

Warga Nguter telah pada Juni lalu melayangkan somasi kepada kepala daerahnya karena dianggap tak gubris tuntutan pembongkaran pipa pembuangan limbah yang dituding sebabkan pencemaran. Sedang melalui gugatan ini, warga meminta PN Sukoharjo menyatakan PT RUM telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk selanjutnya memerintahkan mengganti kerugian yang selama ini dialami warga.

Adapun besaran ganti kerugian yang diminta adalah materiil sebesar Rp 499,5 juta dan ganti immateriil sebesar Rp 1,85 triliun. "Ganti kerugian ini diminta atas penderitaan yang selama lebih dari lima tahun dialami warga," tutur dia.

Warga juga meminta agar majelis hakim memerintahkan anak usaha Sritex itu untuk menghentikan aktivitas yang menimbulkan bau busuk dan pencemaran lingkungan.

CATATAN: Artikel ini telah diubah pada Kamis 9 Maret 2023, pukul 20.35 WIB, untuk mengoreksi nilai total tuntutan ganti rugi pada judul. Terima kasih.


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Zacharias Wuragil

Zacharias Wuragil

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus