Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Newsletter

Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah , Ditentukan DPT

Mahkamah Konstitusi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.

21 Agustus 2024 | 17.45 WIB

MK mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD.
Perbesar
MK mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Palu MK Mengubah Syarat Calon di Pilkada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAHKAMAH Konstitusi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas berada di rentang 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap. Akankah putusan ini menambah jumlah calon yang akan berlaga dalam pilkada serentak 2024?

Manuver DPR Menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi

DPR bergerak cepat membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Putusan MK dipakai di pilkada 2029.

Hukum

Pembebasan Bersyarat Jessica Terbilang Cepat

Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida, menerima pembebasan bersyarat setelah delapan tahun menjalani hukuman penjara. Perempuan yang divonis hukuman 20 tahun bui itu juga mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Benarkah Jessica mendapat perlakuan istimewa?

Ekbis

Target Tinggi Penerimaan Pajak

Presiden terpilih Prabowo Subianto menghadapi target penerimaan perpajakan Rp 2.490,9 triliun pada 2025 atau meningkat 12,23 persen dibanding tahun ini yang sebesar Rp 2.218,4 triliun. Mengapa sejumlah pihak pesimistis target tersebut bisa tercapai?

Editorial

Muslihat Reshuffle Kabinet di Ujung Jabatan Jokowi

Jokowi memanfaatkan reshuffle di ujung masa jabatannya untuk memperkuat daya tawar politik. Hasrat berkuasa yang tak pudar

.

Baca selengkapnya di Koran Tempo:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus