Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Newsletter

Ura, Genosida?

Benarkah ada genosida dan kejahatan perang di kota Bucha, Ukraina, setelah ditinggalkan pasukan Rusia?

17 April 2022 | 12.15 WIB

Benarkah ada pembantaian massal dan kejahatan perang di kota Bucha, Ukraina?
Perbesar
Benarkah ada pembantaian massal dan kejahatan perang di kota Bucha, Ukraina?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Mayat penduduk sipil bergelimpangan di jalanan kota Bucha, Ukraina, setelah ditinggalkan pasukan Rusia. Wartawan Tempo, Raymundus Rikang, menyusuri kota itu dan menyaksikan pemakaman massal di wilayah yang porak-poranda. Rakyat Ukraina berbondong-bondong masuk milisi, bergabung dengan tentara, untuk bersama menghadapi pasukan Rusia. Dinas militer bahkan harus menolak penduduk sipil yang ingin angkat senjata karena kehabisan alat berperang. Benarkah ada genosida dan kejahatan perang di kota paling horor di Ukraina itu?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nasional

Lobi-lobi Pemekaran Papua

Di tengah moratorium pemekaran wilayah, pemerintah malah hendak memekarkan Papua menjadi beberapa provinsi dengan alasan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan. Mengapa masyarakat Papua menolak?

 

Kriminalitas

Yogyakarta Darurat Klitih

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat edaran guna menanggulangi maraknya kasus kekerasan kelompok remaja di jalanan. Mengapa Yogya menjadi horor begini?

 

Ekonomi

Terjeblos Klaim Pedagang Batu Bara

BUMN PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo harus menanggung klaim bernilai jumbo sampai Rp 190 miliar gara-gara pedagang batu bara asal India gagal mengirim barang ke pembelinya di Gujarat. Tapi ada banyak keganjilan dari penerbitan polisnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus