Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Negeri Semarang (Unnes) dijadwalkan akan memberikan gelar Doctor Honoris Causa kepada Nurdin Halid pada Kamis, 11 Februari 2021. Pemberian gelar itu mendapat sorotan dari berbagai pihak karena jejak Nurdin yang kontroversial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Salah satu jejak buram Nurdin Halid bisa ditemukan di area sepak bola nasional. Ia pernah memimpin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI selama delapan tahun. Politikus Partai Golkar ini memimpin federasi bola itu pada 2003-2011.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Nama Nurdin Halid mulai dikenal publik sepak bola Indonesia pada medium 90-an. Keberhasilannya memimpin PSM Makassar menjuarai Liga Indonesia musim 1999/2000 menjadi pemicunya.
Sebelumnya, ia juga menjadi manajer klub Pelita Bakrie yang menjadi kandidat kuat juara Liga Musim 1997-1998. Namun, keputusan PSSI menghentikan kompetisi karena krisis ekonomi dan politik membuat ambisi Nurdin Halid ketika itu pupus.
Pencapaian di level klub tersebut memuluskan langkah Nurdin Halid mengambil alih tapuk pimpinan PSSI pada 2003. Namun, kiprahnya jauh dari mulus. Belum genap setahun memimpin PSSI, ia pun harus berurusan dengan hukum yang membuatnya haus menjalani hukuman penjara.
Selanjutnya: Deretan Kasus Hukum yang Melilit Nurdin Halid
Kasus Hukum yang Melilitnya
Nurdin Halid berulang kali terlibat kasus hukuman pada periode 2004-2007. Kasus yang menjerat pengusaha berusia 62 tahun itu antara lain, penyelundupan gula impor ilegal hingga korupsi pengadaan minyak goreng.
Pada tanggal 16 Juli 2004, dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal. Ia juga diduga terlibat dalam korupsi distribusi minyak goreng.Ketua PSSI Nurdin Halid (tengah) didampingi oleh Ketua Badan Liga Indonesia Nirwan D Bakrie (kiri) dan Sekjen PSSI Nugraha Besoes (kanan) saat pembukaan kongres ke-2 PSSI di Tabanan, Bali, (22/1). ANTARA/Edoardo
Hampir setahun kemudian pada tanggal 16 Juni 2005, dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan. Putusan ini lalu dibatalkan Mahkamah Agung pada 13 September 2007 yang memvonis Nurdin dua tahun penjara.
Ia kemudian dituntut dalam kasus yang gula impor pada September 2005, namun dakwaan terhadapnya ditolak majelis hakim pada 15 Desember 2005 karena berita acara pemeriksaan (BAP) perkaranya cacat hukum.
Selain kasus ini, Nurdin Halid juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam. Ia divonis penjara dua tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005. Pada 17 Agustus 2006 ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Selanjutnya: Memimpin PSSI dari Balik Penajara
Memimpin PSSI dari Balik Penjara
Jika berpatokan dengan statuta FIFA, seharusnya Nurdin Halid menanggalkan posisinya sebagai Ketua Umum PSSI saat ia masuk penjara. Aturan yang dilanggarnya berkaitan tidak diperbolehkan seorang pelaku kriminal menjadi ketua umum sebuah asosiasi sepak bola nasional. Namun, ia tetap berstatus ketua umum dan menjalankan roda organisasi dari balik penjara.
Ketika PSSI mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2008, Nurdin Halid selamat dari pemakjulan dan melanjutkan kepengurusan pada periode kedua yakni 2008-2011. Hasil Munaslub itu menuai banyak kritik dari publik sepak bola Tanah Air. Berulang kali kelompok suporter menggelar unjuk rasa meminta mantan anggota DPR itu mundur dari posisinya sebagai ketua umum.Ratusan suporter Pasoepati Solo membawa spanduk bertulisan "Turunkan Nurdin Halid" di Stasiun Jebres , Solo, (24/2). TEMPO/Andry Prasetyo
Merespons permintaan publik, pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault meminta Nurdin Halid menanggalkan jabatannya. Tekanan serupa datang dari FIFA dan Ketua KONI, Rita Subowo.
Baca Juga: Rapat Koordinasi dengan Polri Belum Berhasil Golkan Izin Liga 1
FIFA juga mengancam untuk memberikan sanksi kepada PSSI jika tidak segera menyelenggarakan pemilihan ulang ketua umum. Nurdin bergeming atas segala tekanan yang muncul. Ia pun melawan dengan mengganti isi statuta PSSI mengenai ketua umum yang sebelumnya berbunyi 'harus tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal' menjadi 'harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal'.
Baca Juga: Demonstrasi Besar-besaran
Demonstrasi Besar
Ketika akan mencalonkan sebagai ketua umum PSSI untuk ketiga kalinya dalam Kongres PSSI di Kepulauan Riau pada 2011, langkah Nurdin Halid terhenti akibat demonstrasi besar yang terjadi di seluruh Indonesia. Pemerintah pun mengambil sikap tegas ketika Menpora Andi Malarangeng, bersama dengan FIFA menghentikan pemberian dana kepada PSSI.Ribuan suporter dari berbagai elemen melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Senayan, Jakarta, Rabu (23/2). Mereka menuntut agar Nurdin Halid mengundurkan sebagai ketua PSSI dan tidak mencalonkan lagi dibursa calon ketua PSSI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polemik yang terjadi di lokasi Kongres membuat FIFA mengeluarkan keputusan melarang beberapa tokoh seperti Nurdin Halid, Nirwan Dermawan Bakrie, George Toisutta, Arifin Panigoro, ikut serta dalam pemilihan Ketua Umum PSSI.
Selanjutnya, FIFA menunjuk Agum Gumelar untuk menjadi Ketua Komite Normalisasi untuk mengadakan pemilihan Ketua Umum PSSI yang baru. Pada 9 Juli 2011, lewat Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Solo, Djohar Arifin terpilih sebagai Ketua Umum PSSI untuk periode 2011-105, sekaligus mengakhiri rezim kontroversial Nurdin Halid.
Baca Juga: Kata Shin Tae-yong Soal Target Emas di SEA Games 2021
Selama memimpin PSSI Nurdin Halid antara lain menggulirkan ide menaturalisasikan pemain asing, menambah jumlah peserta Liga Indonesia tiap tahun sehingga tidak ada klub yang terdegradasi, menentang penghentian pengucuran dana APBD untuk klub, dan mengurangi sanksi Persebaya yang sebelumnya terlibat kerusuhan pertandingan secara besar-besaran (dari larangan main di kandang selama dua tahun menjadi hanya larangan sebanyak 3 kali pertandingan kandang).
IRSYAN HASYIM | BERBAGAI SUMBER