Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Olahraga

Daftar Tol yang Berlakukan Pembatasan Selama Libur Nataru

Adapun pelaksanaan pembatasan di tol selama libur Nataru sudah dijadwalkan. Simak informasi selengkapnya di artikel ini:

8 Desember 2023 | 09.00 WIB

Truk pengangkut peti kemas melintas di ruas tol kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 19 April 2022. Kementerian Perhubungan akan membatasi jumlah kendaraan truk logistik yang melewati 15 ruas jalan tol dalam rangka mudik Lebaran 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Truk pengangkut peti kemas melintas di ruas tol kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 19 April 2022. Kementerian Perhubungan akan membatasi jumlah kendaraan truk logistik yang melewati 15 ruas jalan tol dalam rangka mudik Lebaran 2022. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR bakal melakukan pengaturan lalu lintas selama masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (libur Nataru).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro menyebut perjalanan saat libur Nataru akan mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," jelas Dirjen Hendro dalam keterangan resminya dikutip Tempo hari ini, Jumat, 8 Desember 2023.

Beberapa pengaturan lalu lintas yang akan diterapkan itu adalah pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut atau contra flow. Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

Terdapat juga penundaan perjalanan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar. Sementara untuk pembatasan akan berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, serta mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru, mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," kata Hendro.

"Pengaturan lalin ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional," tambah Hendro.

Adapun pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di tol selama libur Nataru sudah dijadwalkan. Berikut ulasannya:

Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat, 22 Desember 2023, pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Paska Natal (Arus balik 1) 
Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru  (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Paska Tahun Baru (Arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal 

Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

Paska Natal (arus balik 1) 
Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. 

Paska Tahun Baru (arus balik 2) 
Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah: 

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung. 

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak. 

3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta. 

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;
b) Cigombong - Cibadak;
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek. 

5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);
d) Cileunyi - Cimalaka; dan
e) Cimalaka - Dawuan; 

6. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional). 

7. Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Pandaan - Malang. 

Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan: 

1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea. 

2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang;
c. Jambi - Sengeti - Padang; dan
d. Padang - Bukit Tinggi. 

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung. 

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang- Cilegon - Merak. 

5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer -Labuhan;
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
c. Serang - Pandeglang - Labuhan. 

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon. 

7. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur. 

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes. 

9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta;
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak;
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d. Tegal - Purwokerto. 

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi. 

11. Yogyakarta:
a. Jogja - Wates;
b. Jogja - Sleman - Magelang;
c. Jogja - Wonosari; dan
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles). 

12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Madiun - Caruban - Jombang; dan
d. Banyuwangi - Jember. 

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk. 

Di samping itu, akan diberlakukan juga sistem contra flow pada arus mudik dan balik libur Nataru sebagai berikut : 

Arus mudik Natal :
KM 47 - KM 87 : Tanggal 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan pada tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Arus balik Natal :
KM 87 - KM 47 : Tanggal 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Arus mudik Tahun Baru :
KM 47 - KM 87 : Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Arus balik Tahun Baru :
KM 87 - KM 47 : Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus