Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Olahraga

Berita Tempo Plus

Kemenpora Serahkan Jadwal Pelatnas ke Induk Cabang Olahraga

Pada tahap pertama, kegiatan olahraga yang diperbolehkan adalah yang bersifat individual.

13 Juni 2020 | 00.00 WIB

Atlet berlatih di pusat Pelatnas angkat besi di Wisma Kwini, Jakarta, 25 Novembe 2019. Tempo/Irsyan Hasyim
Perbesar
Atlet berlatih di pusat Pelatnas angkat besi di Wisma Kwini, Jakarta, 25 Novembe 2019. Tempo/Irsyan Hasyim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kewenangan untuk memutuskan jadwal pemusatan latihan nasioal (pelatnas) di masa normal baru ada pada masing-masing induk cabang olahraga.

  • Meski begitu semua induk cabang harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkian.

  • Pada tahap pertama kegiatan olahraga yang diperbolehkan adalah yang bersifat individual.

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S. Dewa Broto mengatakan kewenangan untuk memutuskan jadwal pemusatan latihan nasional (pelatnas) di masa normal baru ada pada masing-masing induk cabang olahraga. Meski begitu, semua induk cabang harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Diserahkan sepenuhnya ke cabang olahraga. Protokol kesehatan sebagai panduan umum karena karakter tiap cabang olahraga kan berbeda-beda,” kata Gatot di Jakarta, Kamis lalu.

Untuk memulai kembali kegiatan latihan, Gatot menambahkan, tetap harus memperhatikan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di setiap daerah. Ia menyatakan Kemenpora tidak berhak mengeluarkan surat izin keramaian karena hal itu menjadi kewenangan kepolisian.

Kamis lalu, Kemenpora resmi menerbitkan protokol kesehatan sebelum memulai kembali kegiatan olahraga nasional yang sempat terhenti sejak Maret lalu. Namun aplikasi dan protokol secara khusus tetap diserahkan ke tiap-tiap induk cabang olahraga.

Dalam protokol tersebut, Kemenpora secara umum mengatur teknis pelaksanaannya ke dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, kegiatan olahraga yang diperbolehkan adalah olahraga individual, sedangkan olahraga beregu masuk ke tahap kedua. “Setiap cabang olahraga wajib mematuhi pedoman ini. Karena itu, dalam beberapa hal tertentu cukup rinci aturannya,” kata Gatot.

Di tengah pandemi Covid-19 yang masih mengintai, beberapa cabang olahraga, seperti bulu tangkis, angkat besi, dan menembak, tetap bertahan meneruskan kegiatan pelatnas dengan menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan sebagian cabang olahraga lainnya, baik pelatnas maupun pemusatan latihan daerah (pelatda), memilih memulangkan atletnya ke daerah agar berlatih secara mandiri di rumah masing-masing sembari menunggu aba-aba dari pemerintah untuk kembali menggelar latihan.

Pengurus Pusat Persatuan Tenis Lapangan Indonesia (PP Pelti), misalnya, sudah mengeluarkan protokol cara bermain tenis dengan aman. Pelatnas tenis direncanakan akan kembali digelar di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, pekan depan. Sedangkan beberapa induk cabang olahraga lainnya masih harus menyusun protokol kesehatan agar bisa kembali menggelar latihan di era normal baru.

Protokol kesehatan Kemenpora tertuang dalam pedoman bernomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Coronavirus Disease (Covid-19) pada Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Mendukung Keberlangsungan Pemulihan Kegiatan Melalui Adaptasi Perubahan Pola Hidup dalam Tatanan Normal Baru.

Panduan tersebut mengatur protokol kesehatan secara umum, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan selalu mencuci tangan. Secara khusus, ada tiga jenis kegiatan olahraga yang diatur, yaitu kegiatan pelatnas/pelatda, kejuaraan, dan kegiatan olahraga rekreasi. Kemenpora membaginya dalam tiga tahap pelaksanaan.

Pada tahap pertama, kegiatan olahraga boleh dilakukan kembali oleh tiap-tiap induk cabang olahraga individu dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, salah satunya melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi seluruh personel. Adapun untuk olahraga beregu atau tim masuk dalam tahap kedua.

Hanya, Kemenpora tak menjabarkan secara rinci terkait dengan waktu pelaksanaan dari tiap tahapan. Sebab, hal tersebut masih harus terus disesuaikan dengan perkembangan terkini penyebaran Covid-19 serta kebijakan dari gugus tugas.

Tahap kedua mengatur uji kegiatan kejuaraan dalam negeri. Kompetisi olahraga bisa kembali digelar apabila sudah ada izin dari pemerintah. Kompetisinya pun harus dilakukan secara terbatas dan tanpa penonton.

Apabila ingin menggelar kejuaraan, seluruh atlet dan staf diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR serta melewati pemeriksaan suhu tubuh lebih dulu sebelum memasuki lokasi. Kejuaraan baru bisa digelar dengan penonton pada tahap ketiga. Di tahap ini, Kemenpora juga sudah mengizinkan untuk melakukan uji coba dalam dan luar negeri.

Kompetisi olahraga diperbolehkan diselenggarakan dengan kehadiran penonton maksimal 30 persen dari kapasitas yang tersedia. Ketentuan penonton di antaranya usia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun dengan lebih dulu menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Selanjutnya, kegiatan olahraga nasional akan terus diawasi oleh KOI, KONI, dan unsur Dispora terkait. Penanggung jawab dari setiap kegiatan wajib melaporkan secara berkala pelaksanaannya kepada kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat.

“Ini sebagai panduan umum karena karakter tiap cabang kan berbeda-beda. ​Namun, cabang olahraga tetap wajib mematuhi pedoman ini karena dalam beberapa hal aturannya cukup rinci, meskipun mereka punya aturan kesehatan sendiri," kata Gatot.

FIRMAN ATMAKUSUMA | ANTARA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus