Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Olahraga

Nurdin Halid Ketua Umum PP Pelti yang Baru, Ini Kontroversinya Saat Jadi Ketum PSSI

Nurdin Halid ditetapkan menjadi Ketum PP Pelti secara aklamasi. Saat memimpin PSSI penuh kontroversi.

26 Juni 2024 | 10.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nurdin Halid telah resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Lawn Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti) untuk masa jabatan 2024-2028. Pemilihan tersebut dilakukan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, pada Sabtu, 22 Juni 2024. Nurdin terpilih dengan suara bulat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Prof A.M. Nurdin Halid terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Lawn Tenis Indonesia (PP Pelti) periode 2024-2028," tulis pernyataan PP Pelti dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 24 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nama Nurdin Halid mulai dikenal di dunia sepak bola Indonesia pada pertengahan 90-an. Popularitasnya meningkat setelah sukses memimpin PSM Makassar meraih gelar juara Liga Indonesia musim 1999/2000.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai manajer klub Pelita Bakrie yang merupakan salah satu calon kuat juara Liga Musim 1997-1998. Namun, ambisi Nurdin terhenti karena PSSI memutuskan untuk menghentikan kompetisi akibat krisis ekonomi dan politik saat itu.

Keberhasilan di tingkat klub membantu Nurdin Halid melangkah ke posisi Ketua Umum PSSI pada tahun 2003. Namun, perjalanannya tidak mulus. Belum setahun menjabat, ia terjerat masalah hukum yang membuatnya harus menjalani hukuman penjara.

Nurdin Halid berulang kali terlibat kasus hukum pada periode 2004-2007. Kasus yang menjerat pengusaha berusia 62 tahun itu antara lain, penyelundupan gula impor ilegal hingga korupsi pengadaan minyak goreng.

Pada 16 Juli 2004, dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan gula impor ilegal. Ia juga diduga terlibat dalam korupsi distribusi minyak goreng.

Hampir setahun kemudian pada 16 Juni 2005, dia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan. Putusan ini lalu dibatalkan Mahkamah Agung pada 13 September 2007 yang memvonis Nurdin dua tahun penjara.

Ia kemudian dituntut dalam kasus yang gula impor pada September 2005, namun dakwaan terhadapnya ditolak majelis hakim pada 15 Desember 2005 karena berita acara pemeriksaan (BAP) perkaranya cacat hukum.

Selain kasus ini, Nurdin Halid juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam. Ia divonis penjara dua tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005. Pada 17 Agustus 2006 ia dibebaskan setelah mendapatkan remisi dari pemerintah bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Jika berpatokan dengan statuta FIFA, seharusnya Nurdin Halid menanggalkan posisinya sebagai Ketua Umum PSSI saat ia masuk penjara. Aturan yang dilanggarnya berkaitan tidak diperbolehkan seorang pelaku kriminal menjadi ketua umum sebuah asosiasi sepak bola nasional. Namun, ia tetap berstatus ketua umum dan menjalankan roda organisasi dari balik penjara.

Ketika PSSI mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2008, Nurdin Halid selamat dari pemakjulan dan melanjutkan kepengurusan pada periode kedua yakni 2008-2011. Hasil Munaslub itu menuai banyak kritik dari publik sepak bola Tanah Air. Berulang kali kelompok suporter menggelar unjuk rasa meminta mantan anggota DPR itu mundur dari posisinya sebagai ketua umum.

Nurdin bergeming atas segala tekanan yang muncul. Ia pun melawan dengan mengganti isi statuta PSSI mengenai ketua umum yang sebelumnya berbunyi 'harus tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal' menjadi 'harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal'.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | IRSYAN HASYIM | RANDY FAUZI FEBRIANSYAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus