Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Olahraga

Tragedi Kanjuruhan: Tim Gabungan Aremania Sudah Terima Laporan dari 60 Orang

Tim Gabungan Aremania sedang menyiapkan laporan hukum terkait tragedi Kanjuruhan untuk dilaporkan ke kepolisian.

9 November 2022 | 17.58 WIB

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky. ANTARA/Vicki Febrianto
Perbesar
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky. ANTARA/Vicki Febrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Aremania (TGA) sedang menyiapkan laporan hukum terkait tragedi Kanjuruhan untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3 untuk kekalahan tuan rumah, 1 Oktober 2022. Akibat kejadian yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 135 orang dilaporkan tewas dan ratusan orang mengalami luka-luka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky,  mengatakan saat ini sudah ada sebanyak 60 orang yang melapor ke timnya. Laporan mereka akan dijadikan bahan pelaporan ke kepolisian.

"Kami akan lihat dinamika yang ada. Kelihatannya belum tentu juga ke kepolisian daerah, ada opsi rencana (pelaporan) ke Mabes Polri," kata Anjar di Kota Malang, Rabu, 9 November 2022.

Anjar menjelaskan, dari 60 orang yang telah melapor ke tim mereka, akan dipisahkan ke dalam beberapa kelompok untuk memudahkan pelaporan. Dia menegaskan, nantinya dalam pelaporan ke kepolsian tidak dilakukan secara individu. 

Ia memaparkan, rencananya bakal dipisahkan menjadi tiga kelompok. Pertama, peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal. Kemudian, peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan orang luka, dan terakhir adalah kekerasan terhadap anak.

"Teknisnya tidak semua dari 60 orang itu masing-masing akan melapor. Dari 60 itu, akan kita bagi, kategori meninggal berapa, luka berapa dan (kekerasan) anak-anak berapa," ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum membuat laporan ke kepolisian Tim Gabungan Aremania akan meminta perlindungan untuk para saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihaknya telah menjalin komunikasi dengan LPSK terkait hal tersebut.

"Dari sekian orang yang sudah memberikan kuasa kepada kami, kami mohonkan perlindungan kepada LPSK," katanya.

Dari 60 orang yang telah melapor ke tim tersebut, belum ada pihak keluarga korban yang meminta untuk dilakukan proses autopsi. Sementara untuk pelaksanaan visum, hal itu akan bergantung kepada penyidik kepolisian.

Menurut Anjar, timnya sudah mengantongi sejumlah bukti yang akan menjadi bahan pelaporan kepada pihak kepolisian. Di antaranya, hasil pemeriksaan medis sejumlah korban pada peristiwa tragedi Kanjuruhan.

"Untuk keluhan lain seperti sakit atau sesak napas sampai sekarang masih ada yang mengeluhkan. Kemudian hasil rontgen juga ada dari yang menderita patah tulang, nanti kami akan masuk lewat data-data itu," katanya.

Tragedi Kanjuruhan berawal dari aksi sejumlah suporter Arema FC yang turun ke lapangan sesaat setelah pertandingan berakhir dengan kekalahan tuan rumah. Pelemparan sejumlah flare membuat kerusuhan semakin membesar. 

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut hingga akhirnya ada tembakan gas air mata untuk mengendalikan kericuhan. 

Sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal karena patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang dalam tragedi Kanjuruhan itu. Ratusan orang juga dilaporkan mengalami luka ringan termasuk luka berat.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus