Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu berkas penting kendaraan bermotor. Buku itu menjadi bukti seseorang memiliki kendaraan bermotor tersebut. Jika buku itu hilang, bisa menjadi masalah besar bagi pemilik kendaraan. Tanpa dokumen ini, status kepemilikan kendaraan bisa dipertanyakan dan dapat menimbulkan masalah hukum. Jika Anda mengalami kehilangan BPKB, jangan panik. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengurus BPKB hilang sebagaimana dikutip dari polri.go.id.
1. Mengurus Surat Keterangan Kehilangan STNK Hilang dan Status BPKB Leasing
Untuk mengurus Surat Keterangan Kehilangan STNK yang hilang dan mengetahui status BPKB yang masih dalam leasing, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut.
- Formulir permohonan yang biasanya dapat diambil di kantor Samsat atau ditanyakan langsung kepada petugas Samsat.
- Laporan Polisi tentang kehilangan STNK.
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut masih berada dalam kondisi baik.
- Foto kopi BPKB dan legalisir dari perusahaan leasing (jika kendaraan masih dalam kredit).
- Surat keterangan dari perusahaan leasing yang menyatakan status BPKB masih dalam penguasaan leasing.
- Identitas pemilik kendaraan seperti KTP dan Kartu Keluarga.
2. Mengurus Surat Keterangan Asal Usul BPKB Hilang
Selain kehilangan STNK, BPKB yang hilang juga dapat menjadi masalah serius. Untuk mengurus Surat Keterangan Asal Usul BPKB yang hilang, Anda harus melengkapi persyaratan berikut:
- Formulir permohonan yang dapat diambil di kantor Samsat.
- Laporan Polisi tentang kehilangan BPKB.
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir sebagai bukti kondisi kendaraan.
- Kliping koran yang berisi informasi kehilangan BPKB di dua media massa yang berbeda sebagai bukti bahwa kehilangan BPKB sudah diberitakan.
- Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim) yang menyatakan bahwa BPKB tersebut benar-benar hilang.
- Pemblokiran BPKB oleh bank (jika kendaraan masih dalam kredit).
Setelah melengkapi semua persyaratan di atas, Anda dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB atau STNK yang hilang ke kantor Samsat setempat. Setelah proses verifikasi dan validasi, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan atau Asal Usul BPKB yang sah sebagai pengganti dokumen yang hilang.
Pastikan Anda mengurusnya segera agar status kepemilikan kendaraan tetap legal di mata hukum dan menghindari masalah yang tidak diinginkan di kemudian hari. Selain itu, Anda juga dapat berkonsultasi langsung dengan petugas Samsat atau lembaga terkait jika memerlukan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Pilihan Editor: Tips dan Cara Mengurus STNK Robek atau Rusak
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini