Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

2 Mobil dan 1 Motor Tak Lulus Razia Uji Emisi di Jakarta Selatan

Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan ada 34 unit kendaraan yang terjaring razia uji emisi di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus.

3 November 2023 | 11.00 WIB

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan ada 34 unit kendaraan yang terjaring razia uji emisi di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 November 2023. Dalam razia tersebut, sebanyak tiga kendaraan dinyatakan tak lulus uji emisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Infomrasi tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan Mohamad Amin. Dirinya mengatakan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi itu di antaranya adalah  dua mobil dan satu sepeda motor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kendaraan yang melakukan uji emisi terdiri dari 19 unit kendaraan roda empat dengan bahan bakar bensin dan 15 unit kendaraan roda dua," kata Amin seperti dilansir dari Antara hari ini, JUmat, 3 November 2023.

Lebih lanjut Amin mengungkapkan, razia uji emisi ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya dilakukan di Blok M pada September 2023. Menurut dia, razia tilang uji emisi perlu dilakukan karena kecenderungan masyarakat melakukan uji emisi sudah mulai turun. 

Polres Metro Jakarta Selatan juga mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan sesuai dengan buku pedoman pemilik kendaraan. "Kendaraan yang biasanya tidak lulus uji emisi itu yang tidak melakukan perawatan. Sebenarnya kalau rutin perawatan kemungkinan besar lulus," ujarnya. 

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya dan Polda Metro Jaya akan menggelar razia uji emisi hingga akhir tahun.

"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik lima wilayah DKI Jakarta," ucap dia beberapa waktu lalu.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus