Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otomotif

Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!

13 Mei 2023 | 16.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang diajukan Arifin Purwanto pada 10 Mei 2023. Permohonan perkara Arifin untuk SIM seumur hidup terdaftar dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam persidangan, Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Terlebih jika telat melakukan perpanjang maka pemilik harus melakukan pembuatan dari awal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dalam sidang tersebut.

Advokat tersebut menjelaskan bahwa memiliki SIM bukan perkara mudah, terutama pada saat ujian teori dan praktik. Menurut dia, hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah, namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori.

Ia menilai tolok ukur materi ujian teori dan praktik juga tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut.

Berikut Tempo.co menguraikan biaya perpanjangan SIM:

- SIM A: Rp 80.000

- SIM B I: Rp 80.000

- SIM B II: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM C I: Rp 75.000 

- SIM C II: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

- SIM D I: Rp 30.000

- SIM Internasional: Rp 225.000.

Namun biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan Rp 25.000, tes psikologi Rp 60.000 dan Asuransi Rp 50.0000.

Di sisi lain, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus menjelaskan masa berlaku SIM sudah tertuang dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012. Ia pun menjelaskan alasan kenapa masa berlaku SIM tidak seumur hidup.

Menurutnya, SIM sudah diatur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter dan punya surat keterangan dari psikolog.

“Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali loh di jalan ini. Contoh, tidak lulus, tidak dapat surat kesehatan. Kenapa? Karena buta huruf atau buta warna, misalnya. Nah buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil, gimana coba? Nanti yang lampu merah kuning, hijau itu, hitam putih semua,” jelas Yusri.

Ia mengatakan surat keterangan kesehatan penting untuk mengetahui kondisi fisik pengemudi. Apalagi surat keterangan psikolog dianggap penting untuk asesmen kejiwaan seseorang yang setiap waktu bisa berubah. 

“Kamu punya kejiwaan psikologi hari ini berbeda dengan tahun depan. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Terus kamu bisa tidak bikin SIM lagi tahun depan? Itulah harus kita uji psikologinya. Kan harus ada surat keterangan,” ia melanjutkan.

Yusri menuturkan alasan kenapa masa berlaku SIM lima tahun sekali. Hal ini untuk menyesuaikan usia pengemudi lanjut usia atau keadaan fisiknya secara berkala. Menurutnya, hal ini berbahaya apabila SIM seumur hidup tanpa asesmen berkala. 

“Saya takutnya nanti umur kamu sudah 120 tahun, karena SIM  kamu masih hidup juga, akhirnya bawa mobil. Logika dong. ‘Saya kan punya SIM pak polisi, 120 tahun umur saya. Mau saya tidak sehat, yang penting saya kan punya SIM seumur hidup’,” kata Yusri mengilustrasikan.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus