Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

AISI: Motor Listrik Konversi Tak Akan Mengganggu Pasar Motor Bensin

Keyakinan AISI bahwa motor listrik konversi tidak akan mengganggu motor listrik pabrikan adalah karena kedua jenis motor itu berbeda segmen.

3 November 2022 | 07.30 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif  meninjau sepeda motor listrik hasil program konversi Kementerian ESDM di Kantor Kementerian ESDM, Senin, 19 September 2022. Kementerian ESDM sedang mendorong konversi ini karena diklaim dapat menghemat penggunaan bahan bakar. TEMPO/Riri Rahayu
Perbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meninjau sepeda motor listrik hasil program konversi Kementerian ESDM di Kantor Kementerian ESDM, Senin, 19 September 2022. Kementerian ESDM sedang mendorong konversi ini karena diklaim dapat menghemat penggunaan bahan bakar. TEMPO/Riri Rahayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengomentari soal konversi sepeda motor bensin menjadi motor listrik yang tengah digencarkan pemerintah. AISI mengaku mendukung program tersebut dan mengklaim tidak akan mengganggu pasar motor listrik pabrikan.

“Konversi motor listrik secara teknologi itu bisa dilakukan. Tidak akan mengganggu industri, menurut saya, angka motor yang beredar itu cukup besar,” kata Ketua Umum AISI Johannes Loman saat ditemui di arena pameran IMOS 2022, Selasa, 2 November 2022.

Keyakinan AISI bahwa motor konversi tidak akan mengganggu motor listrik pabrikan adalah karena kedua jenis motor listrik tersebut memiliki segmen yang berbeda.

Selain itu, motor listrik konversi saat ini juga masih dalam tahap persiapan untuk memiliki teknologi yang matang. Hal tersebut bertujuan agar motor listrik konversi bisa digunakan dengan aman.

“Memang kalau teknologinya sudah tepat, saya kira safe. Saya kira orang-orang teknikal akan memikirkan itu,” jelas Loman menambahkan.

Perlu diketahui, aturan soal motor listrik konversi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Untuk bisa mengubah motor bensin menjadi motor listrik sekaligus mengoperasikannya di jalan, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT), memiliki STNK, dan tidak dilakukan untuk bisnis.

Proses konversi juga harus dilakukan di bengkel konversi motor listrik yang sudah mendapat persetujuan resmi dari kementerian terkait. Setelah sudah memenuhi persyaratan tersebut, motor listrik konversi harus menjalani uji laik sebelum akhirnya diizinkan beroperasi di jalan umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca Juga: Motor Listrik Polytron Fox-R Meluncur di IMOS 2022, Harga Rp 18 Juta

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus