Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Anggota TNI Bikin Kecelakaan Beruntun Akibat Lawan Arah di Tol MBZ

Seorang anggota TNI disebut menjadi penyebab dalam kecelakaan beruntun di KM 25A Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ), Kabupaten Bekasi.

10 September 2023 | 06.34 WIB

Ilustrasi kecelakaan mobil. Istimewa
Perbesar
Ilustrasi kecelakaan mobil. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota TNI disebut menjadi penyebab dalam kecelakaan beruntun di KM 25A Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ), Kabupaten Bekasi. Kecelakaan tersebut diakibatkan mobil yang dikendarai anggota TNI tersebut berjalan melawan arah di tol tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Metro Bekasi Inspektur Polisi Satu Carmin mengatakan bahwa saat ini pengusutan pelaku sudah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer Jaya 2, Cijantung, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah dilimpahkan ke Pom 2 Jaya Cijantung, karena kalau anggota (TNI), penanganannya langsung di Pom," kata Carmin, dikutip dari Tempo.co hari ini, Minggu, 10 September 2023.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya Tol Jakarta-Cikampek Kompol Rikky Akmaja mengatakan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan tujuh mobil. Kecelakaan terjadi di jalur Cibitung arah Jakarta Tol MBZ.

Kecelakaan ini menimbulkan satu orang luka berat dan dua orang luka ringan. Seluruh korban telah dibawa ke rumah sakit guna menjalani perawatan. Kepolisian masih mencari tahu alasan pengedara mobil berinisial GDW (29 tahun) itu melawan arah di jalan tol.

Putar Balik di Tol Indrayana

Sebelumnya juga beredar video viral tentang ibu-ibu yang membantu pengendara Toyota Fortuner putar balik yang diduga di tol Indrayana-Prabumulih. 

Dalam video yang diunggah akun Instagram @promopalembang, Sabtu kemarin, awalnya terlihat mobil Fortuner berwarna hitam berhenti di sebuah pembatas jalan tol yang sebenarnya bukan diperuntukkan untuk putar balik kendaraan umum.

Bahkan di belakangnya terpampang jelas rambu lalu lintas yang melarang pengendara memutar balik kendaraannya.

Usai berhenti di bahu jalan sebelah kanan, tiga ibu-ibu tampak keluar dari mobil mereka. Ketiganya langsung menggeser pembatas atau barikade jalan tol yang memang sengaja dipasang untuk mencegah pengguna jalan tol berputar arah. 

Selain membahayakan, putar balik di jalan tol juga dibarengi dengan adanya sanksi. Jika nekat putar balik akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

Pada setiap akses putaran atau U-turn sudah ditempatkan rambu larangan karena memang hanya diperuntukannya hanya untuk petugas.

Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Anda harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni ;

2. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Misalnya, pengemudi dari Bandung masuk ke Tol Pasteur dan ingin ke Jakarta. Lalu tiba-tiba baru jalan 20-30 km ada u-turn, terus putar balik dan kembali keluar ke gerbang yang sama (Pasteur).

Sistem akan membaca ini termasuk dalam AGS dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tolnya.

DICKY KURNIAWAN | ADI WARSONO | ERWAN HARTAWAN

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus