Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Aturan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Masih Digodok

DLH DKI masih melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya untuk membahas penerapan sanksi tilang kendaraan yang tak lulus uji emisi.

19 Juni 2023 | 07.00 WIB

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan Polda Metro Jaya untuk membahas penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak menjalani dan tidak lulus uji emisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kalau sanksi tilang, kita masih koordinasi terus dengan Polda Metro Jaya dan saat ini kita baru akan melakukan uji kepatuhan bekerja sama dengan PMJ," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 19 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asep mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dengan Polda Metro akan menggelar Operasi Patuh Jaya dan melanjutkan uji emisi. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan diberikan sanksi berupa teguran.

"Untuk tilangnya kami baru di tahap sosialisasi terlebih dahulu, meningkatkan kesadaran masyarakat," ucapnya.

Sanksi tilang kendaraan tak lulus uji emisi ini mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi ini diberikan agar para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta bisa mematuhi terkait aturan batas emisi yang telah ditetapkan.

"Untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara," jelas Asep.

Adapun, besaran denda untuk kendaraan yang kena tilang akibat tak lulus uji emisi adalah Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kemudian juga akan ada wacana pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.

DICKY KURNIAWAN | MUTIA YUANTISYA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus