Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Bambang Soesatyo meminta adanya legalisasi terhadap kendaraan kustom di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurutnya saat ini belum ada aturan soal legalitas kendaraan kustom. Padahal industri tersebut cukup besar mendorong sektor otomotif tanah air.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Belum adanya legalitas kendaraan kustom di Indonesia juga berimbas pada pelaku industri kustom di Indonesia," kata dia dalam pertemuan dengan Staf Khusus Presiden RI Diaz Hendropriyono dan pengurus IMI Pusat, Kamis 15 Juni 2023.
Ketua MPR RI tersebut juga menyebut saat ini ada beberapa pelaku industri asal Indonesia yang berhasil menembus mancanegara.
"Banyak pihak dari luar negeri yang kini menawarkan pelaku industri kustom di Indonesia untuk pindah dan mengerjakan kustom kendaraan di negara mereka. Semisal Tuksedo Studio yang sudah ditawarkan untuk pindah ke London atau Belgia ataupun Dyna Works diminta menggarap kendaraan kustom di Jerman," sambung Bamsoet.
Tidak adanya aturan inilah yang membuat Indonesia merugi apabila para pelaku industri kustom Indonesia semuanya dibawa ke luar negeri. Ia menjelaskan berdasarkan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, kustomisasi atas kendaraan bermotor merupakan perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi merek mesin dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseroan.
Sementara untuk perubahan spesifikasi teknik utama kustomisasi kendaraan seperti rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, sistem suspensi, sistem rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan bermotor, sumbu, roda dan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).
"IMI mengusulkan agar legalisasi kendaraan kustom dan kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik, tidak lagi berdasarkan nomor mesin, melainkan berdasarkan nomor sasis," tegas Bamsoet.
"Solusi menggunakan nomor sasis sangat tepat sebagai jalan keluar untuk legalitas kendaraan konversi. Mengingat saat ini, walaupun sudah memiliki dasar hukum berupa Permenhub 65/2020 dan Permenhub 15/2022, namun legalitas kendaraan konversi masih terbentur ketentuan adanya nomor mesin di STNK dan BPKB. Padahal kendaraan listrik tidak memiliki mesin," tambahnya.
Bamsoet juga menyebut hampir seluruh negara maju dunia tidak lagi memakai nomor mesin sebagai legalitas kendaraan, melainkan memakai nomor sasis.
Sebab itu, penyelesaian peraturan dan prosedur legalitas kendaraan kustom dan konversi sangat penting. Sehingga para modifikator dan builder bisa memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi dan mengkonversi kendaraan, agar bisa legal digunakan di jalan raya.
"Sekaligus menggairahkan industri kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia. Termasuk digandrungi Presiden Joko Widodo," kata Bamsoet.
Pilihan Editor: Insentif Kendaraan Listrik, Bambang Soesatyo Jelaskan Efeknya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto