Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Personel Polres Banyuasin Bripka Edi Purwanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman pada Selasa, 19 Desember 2023. Dirinya tertangkap kamera mengancam seorang pengendara mobil menggunakan senjata tajam di Palembang, Sumatra Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bripka Edi Purwanto melakukan aksi pengancaman setelah putrinya mengalami tabrakan pada Senin, 18 Desember 2023. Ketika itu putrinya mengendarai mobil Fortuner dengan nomor polisi BG 99 ED.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mendengar kabar tersebut, Bripka Edi Purwanto langsung menghampiri dan mengancam korban. Dirinya datang ke lokasi menggunakan mobil mewah Toyota Alphard dengan pakaian putih dan kacamata hitam.
Gaya hidup mewahnya pun menjadi sorotan, mengingat dirinya hanya seorang Bripka. Dengan kepemilikan mobil Alphard dan Fortuner, sejumlah netizen pun mempertanyakan besaran gaji yang didapatkan polisi berpangkat Bripka.
Selain itu, mobil Alphard yang ia kendarai juga menjadi sorotan. Karena mobil mewah tersebut dilaporkan menggunakan pelat nomor palsu, yakni BG 999 ED. Jika melihat dari aplikasi e-Dempo Samsat Online, nomor polisi tersebut digunakan oleh Mitsubishi Pajero hitam tahun 2019.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dalam keterangan resminya beberapa hari lalu. Dirinya mengatakan bahwa temuan tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumatra Selatan untuk ditindaklanjuti.
Atas aksi pengancaman yang dilakukan terhadap pengendara mobil lain, Bripka Edi Purwanto dibebastugaskan dari pihak kepolisian. Keputusan tersebut diambil karena tindakannya dianggap telah mencoreng nama baik instansi kepolisian.
Pilihan Editor: Daihatsu Terlibat Skandal Keselamatan Mobil, Begini Detailnya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto