Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai warga negara yang baik, pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dibayarkan, termasuk pajak kendaraan bermotor. Bila Anda memiliki motor, maka wajib membayar pajak kendaraan tersebut. Umumnya, pajak kendaraan dapat dibayarkan melalui kantor Samsat terdekat. Lantas, bagaimana alur pembayaran pajak motor di Samsat?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sendiri diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No.28 Tahun 2009 ayat (1) dan (2), yang berbunyi “Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.” Kemudian dalam ayat (2) menyatakan, “Wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun alasan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor adalah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, peningkatan moda transportasi umum, meningkatkan pendapatan daerah, serta meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi mereka yang wajib pajak.
Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat
Berikut ini adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk membayar pajak kendaraan bermotor:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.
- Surat kuasa jika pemilik kendaraan memberikan kuasa pada orang lain untuk mengurus pembayaran PKB.
- Tidak ada tunggakan PKB selama lebih dari 1 tahun.
Cara Bayar Pajak Motor Lewat Kantor Samsat
- Kunjungi Samsat terdekat di daerah Anda.
- Lalu isi formulir perpanjangan STNK yang disediakan.
- Jika sudah serahkan formulir perpanjangan tadi ke petugas.
- Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas.
- Petugas akan memberikan lembar pajak, lalu setelahnya datang ke loket pembayaran pajak kendaraan.
- Setelahnya, petugas akan memberikan STNK sebagai bukti pembayaran pajak.
Cara Bayar Pajak Motor Lewat Samsat Keliling
- Kunjungi Samsat Keliling terdekat di daerah Anda.
- Kemudian isi formulir yang telah disediakan petugas.
- Jika motor Anda masih kredit, Anda bisa melampirkan surat pengantar dari perusahaan.
- Bawa fotokopi BPKB.
- Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas.
- Bayar pajak sesuai dengan lembar pajak yang diberikan petugas.
- Tunjukkan bukti pembayaran dan ambil STNK yang disahkan sebagai bukti pembayaran pajak Anda.
Cara Bayar Pajak Motor Online
Anda juga bisa membayar PKB melalui online dengan aplikasi resmi Samsat Digital atau SIGNAL. Pembayaran ini akan memudahkan Anda dalam membayar pajak dan lain-lain yang biasanya dilakukan di Samsat.
- Buka aplikasi SIGNAL yang sudah diunduh dari smartphone Anda.
- Kemudian registrasi dan daftarkan kendaraan Anda.
- Klik “Notifikasi lanjut proses pembayaran”
- Generate kode yang ada lalu klik “Lanjut”
- Pilih bank yang tersedia lalu klik “Lanjut”
- Kemudian bayar dengan metode yang sudah disediakan. Bisa dengan transfer langsung atau datang ke teller bank.
VIVIA AGARTHA F | AWALIA RAMADHANI (CW)
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto