Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Cara klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan dengan melengkapi berkas-berkas. Ahli waris dapat mengajukan permohonan santunan dengan menyerahkan dokumen data diri korban dan catatan yang diperoleh dari kantor polisi.
Syarat Klaim Jasa Raharja
Dikutip dari laman indonesia.go.id, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, meliputi penumpang angkutan umum, pejalan kaki, dan penumpang kendaraan pribadi. Namun, tidak semua kasus kecelakaan ditanggung asuransi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Korban yang berhak mendapatkan santunan adalah penumpang sah alat transportasi umum yang mengalami kecelakaan diri, penggunaan kendaraan umum seperti bus menyeberang dengan kapal feri akan diberi santunan ganda, serta jasad korban yang tidak ditemukan dengan penyelesaian berdasarkan putusan pengadilan negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Korban di luar angkutan umum dan setiap orang yang ditabrak juga berhak atas santunan. Sementara itu, syarat klaim Jasa Raharja korban kecelakaan yang terbukti melakukan tindak kejahatan, korban akibat bencana alam, dan terlibat dalam perlombaan kecepatan, maka tidak akan bisa dicairkan.
Melansir publikasi dari jasaraharja.co.id, hak santunan akan gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan semenjak kecelakaan maupun tidak ditagih dalam kurun waktu 3 bulan sesudah persetujuan Jasa Raharja. Santunan bakal diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala, meliputi:
- Janda atau duda sah.
- Anak-anak kandung sah.
- Orang tua sah.
- Apabila tiada ahli waris, akan diberi pengganti biaya penguburan kepada pihak yang melakukan.
Jumlah Santunan Jasa Raharja
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 dan 16/PMK.10/2017 yang berlaku sejak 13 Februari 2017, jumlah santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, atau udara adalah sebagai berikut.
1. Darat dan Laut
- Meninggal dunia: Rp 50 juta.
- Cacat tetap: maksimal Rp 50 juta.
- Perawatan: maksimal Rp 20 juta.
- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris): Rp 4 juta.
- Manfaat tambahan pengganti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K): Rp 1 juta.
- Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans: Rp 500.000.
2. Udara
- Meninggal dunia: Rp 50 juta.
- Santunan Jasa Raharja cacat tetap: maksimal Rp 50 juta.
- Perawatan: maksimal Rp 25 juta.
- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris): Rp 4 juta.
- Manfaat tambahan pengganti biaya P3K: Rp 1 juta.
- Manfaat tambahan penggantian biaya sewa ambulans: Rp 500.000.
Cara Klaim Jasa Raharja
Adapun langkah-langkah mengajukan permohonan santunan asuransi Jasa Raharja adalah sebagai berikut.
- Meminta surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang diterbitkan oleh Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang, misalnya PT Kereta Api Indonesia (KAI) atau syahbandar di pelabuhan.
- Meminta surat keterangan rekam medis atau kematian dari rumah sakit.
- Membawa identitas korban (asli dan fotokopi), terdiri dari:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Surat nikah (jika sudah menikah).
- Datang ke kantor Jasa Raharja dan mengisi:
- Formulir klaim santunan Jasa Raharja.
- Formulir keterangan singkat kronologi kesehatan.
- Formulir kesehatan korban.
- Keterangan ahli waris jika korban wafat.
- Menyerahkan formulir dan dokumen pendukung sebagai salah satu cara klaim Jasa Raharja.
- Bagi korban dalam perawatan medis, maka:
- Laporan kepolisian beserta sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan dari pihak yang memiliki kewenangan lainnya.
- Bukti pembayaran perawatan dan obat-obatan asli dan sah dari rumah sakit.
- Fotokopi KTP-el korban.
- Surat kuasa dari korban (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan jika pindah rumah sakit.
- Bagi korban luka-luka hingga cacat, maka:
- Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan lain dari pihak berwenang.
- Keterangan cacat tetap dari dokter.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri korban menunjukkan kondisi cacat tetap.
- Korban luka-luka kemudian wafat, maka:
- Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan lain dari pihak berwenang.
- Surat kematian dari kelurahan atau rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris santunan Jasa Raharja.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah.
- Fotokopi akta kelahiran jika korban belum menikah.
- Bukti pembayaran asli perawatan dan obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan jika pindah rumah sakit.
- Korban wafat di TKP, maka:
- Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan lain dari pihak berwenang.
- Surat kematian dari kelurahan atau rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah.
- Fotokopi akta kelahiran jika korban belum menikah.
- Tunggu proses pencairan untuk menyelesaikan cara klaim Jasa Raharja.
Pilihan editor: Survei FICO: Separuh Penduduk RI Menggelembungkan Pendapatan Saat Ajukan Kredit
MELYNDA DWI PUSPITA