Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

Cuma 5 Menit, ETLE Drone Menangkap 5-10 Pelanggaran di Jateng

Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) mulai menyosialisasikan penindakan tilang elektronik dengan menggunakan drone atau ETLE drone.

11 September 2023 | 15.12 WIB

Kanit Sigar Ditlantas Polda Jateng Ajun Komisaris Agista Ryan M  (memegang remote drone) mengoperasikan ETLE drone untuk memantau lalu lintas di kawasan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 11 September 2023. (Foto: TEMPO/Septhia Ryanthie)
Perbesar
Kanit Sigar Ditlantas Polda Jateng Ajun Komisaris Agista Ryan M (memegang remote drone) mengoperasikan ETLE drone untuk memantau lalu lintas di kawasan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 11 September 2023. (Foto: TEMPO/Septhia Ryanthie)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Sukoharjo - Jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) mulai menyosialisasikan penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone atau ETLE drone. Pada Senin, 11 September 2023, kegiatan itu dilaksanakan di empat kabupaten mulai dari Wonogiri, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kegiatan tilang elektronik oleh jajaran Ditlantas Polda Jateng ini dilaksanakan di kawasan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo. Operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Unit Seksi Pelanggaran (Kanit Sigar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Jateng Ajun Komisaris Agista Ryan M. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini sosialisasi penindakan hukum dengan ETLE kami mulai dari Wonogiri, kemudian Sukoharjo, dan dilanjutkan Karanganyar dan Sragen," ujar Ryan ketika ditemui awak media seusai kegiatan pemantauan lalu lintas dengan menggunakan ETLE di Bulakan, Sukoharjo. 

Ryan mengungkapkan sosialisasi pendidikan tilang elektronik itu dilangsungkan selama sekitar dua minggu. Dengan menggunakan ETLE drone di kawasan Bulakan, Sukoharjo, petugas kepolisian bisa melihat 5 sampai 10 pelanggaran hanya dalam waktu sekitar 5 menit. 

"Dari pantauan lewat drone terbang di situ kita meng-capture pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, kelengkapan kendaraan tidak lengkap, ataupun adanya muatan berlebih," tuturnya. 

Secara teknis, Ryan menjelaskan penindakan tilang elektronik dengan drone itu dilakukan dengan melakukan validasi kemudian pengiriman surat tilang kepada pelanggar. "Dan setelah itu masyarakat apabila tidak datang untuk memenuhi kewajiban tilang tersebut, pelanggar akan diblokir sehingga untuk memperpanjang harus mengurus surat tilang dulu," katanya.

Ryan berharap penggunaan ETLE drone akan berdampak dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas. Ke depannya, diharapkan akan dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas, khususnya mengurangi fatalitas korban akibat kecelakaan lalu lintas. 

"Diharapkan dengan seperti itu ada efek jera bagi masyarakat sehingga ke depannya masyarakat tidak mau melanggar lagi. Tanpa pelanggaran lalu lintas, keselamatan terjamin dan bisa kembali ke keluarga yang menunggu di rumah," ucapnya. 

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Rafif Rahedian

Rafif Rahedian

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus