Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otomotif

Diskon Insentif Motor Listrik, Simak Cara Membelinya

Pelaku UMKM yang berhak mendapatkan diskon insentif motor listrik terutama penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)

21 Maret 2023 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memberikan insentif pembelian sepeda motor listrik baru sejak kemarin, Senin, 20 Maret, Desember 2024 atau sekitar dua tahun. Insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit tersebut juga berlaku untuk motor listrik konversi.

"Bantuan pemerintah KBLBB roda dua, baik motor baru dan konversi sudah diluncurkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers pada Senin lalu.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N. Kacaribu insentif hanya diberikan untuk motor listrik yang diproduksi lokal di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Kuota motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak 200 ribu unit dan 50 ribu unit motor listrik konversi hingga Desember 2023. Produsen motor listrik yang sesuai kriteria tersebut dilarang menaikkan harga jual selama masa pemberian insentif.

Insentif motor listrik pun hanya diberikan untuk konsumen dengan kriteria:

1. Pelaku UMKM, khususnya penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
2. Pelanggan listrik 450-900 VA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berbeda dengan pembelian motor listrik konversi yang tidak ada batasan syarat konsumen.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif motor listrik hanya berlaku untuk satu kali pembelian setiap pemilik KTP. Uang insentif tidak diberikan kepada konsumen, melainkan kepada produsen kendaraan listrik.

Untuk mendapatkan insentif motor listrik, calon pembeli bisa datang langsung ke dealer untuk melakukan pembelian. Dealer motor akan memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk memastikan calon pembeli layak mendapatkan insentif.

"Apabila setelah dicek dalam sistem, mereka berhak mendapatkan bantuan maka pembeli akan mendapatkan potongan harga," kata Agus.

Dealer motor akan menginput data sesuai prosedur dan mengajukan insentif ke bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.

Bank akan mengecek kelengkapan data konsumen. Apabila sudah sesuai, bank akan membayar penggantian insentif kepada produsen.

"Bantuan diberikan lewat produsen agar mempermudah kami dalam melakukan kontrol," ujar Agus.

Pilihan Editor: 8 Merek Motor Listrik yang Dijual di Indonesia Beserta Harganya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus