Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan. Polda Metro Jaya memberikan dispensasi hingga 31 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dispensasi diberikan setelah Polda Metro Jaya menghentikan sementara layanan perpanjangan SIM hingga sistem jaringan pulih kembali. Rencananya dispensasi SIM akan diberikan selama dua hari, terhitung sejak jaringan pulih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun, kebijakan dispensasi tersebut akhirnya diubah karena jaringan SIM di beberapa daerah masih mengalami error. Saat ini pihak kepolisian memberikan dispensasi hingga 18 hari.
Pengumuman tersebut diunggah melalui media sosial Instagram @tmcpoldametro pada Jumat, 11 Agustus 2024. Dalam unggahan tersebut, terdapat dua poin, yakni:
1. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dari tanggal 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023.
2. Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Sebagai informasi, biaya SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan biaya tes psikologi Rp 60.000.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto