Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Motor

DJKA Hadirkan Program Mudik Motor Gratis Selama Libur Nataru

DJKA menggelar Angkutan Motor Gratis (Motis) untuk masa angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (libur Nataru).

16 Desember 2023 | 15.40 WIB

Pemudik motor gratis menggunakan kapal KM Dobonsolo tiba di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Kapal KM. Dobonsolo yang dioperatori PT Pelni untuk keberangkatan voyage 1 tanggal 25 April 2023 membawa sebanyak 713 unit motor dan 1.650 orang penumpang. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pemudik motor gratis menggunakan kapal KM Dobonsolo tiba di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Kapal KM. Dobonsolo yang dioperatori PT Pelni untuk keberangkatan voyage 1 tanggal 25 April 2023 membawa sebanyak 713 unit motor dan 1.650 orang penumpang. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menggelar Angkutan Motor Gratis (Motis) untuk mengakomodasi penumpang pada selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (libur Nataru). Pendaftaran telah dibuka mulai hari ini, Minggu, 16 Desember 2023 sampai dengan 3 jam sebelum keberangkatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Adapun rute yang dituju, yaitu Jakarta ke Semarang Poncol. Tersedia kuota total motor gratis sebanyak 696 unit selama periode libur Nataru atau 116 unit per hari dengan stasiun pelayanan Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Semarang Poncol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk pelaksaan akan dimulai sejak 20-22 Desember 2023 untuk angkutan mudik motor gratis dan 26-28 Desember 2023 untuk Angkutan Balik. Sementara untuk pendaftaran dan persyaratan sebagai berikut, dikutip dari laman resmi, mudikgratis.dephub.go.id:

Cara Daftar Online

- Kunjungi situs mudikgratis.dephub.go.id.
- Isi data diri.
- Validasi data di stasiun sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis. 

Cara Daftar Offline 

Langsung datang ke stasiun yang menerima pelayanan motor gratis. 

Syarat 

- Satu peserta harus memiliki KTP dan SIM C.
- Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.
- Satu sepeda motor dapat difasilitasi pembelian tiket penumpang dengan persyaratan:

a. Pembelian Tiket KA untuk Peserta motor gratis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar.
b. Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga peserta yang terdaftar.
c. Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang.

Ketentuan 

- Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki/menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya.
- Sepeda motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan Sepeda Motor
- Pada saat penyerahan sepeda motor, peserta wajib menunjukkan KTP asli dan bukti pendaftaran.
- Sepeda motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan, akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola Parkir Resmi Stasiun.
- Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion.
- BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.
- Kode booking tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan sepeda motor.
- Peserta dilarang memberikan tip bagi petugas Motis 2023.
- Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.

Sebagai informasi, motor gratis merupakan program tahunan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk masyarakat yang ingin melakukan mudik. Program ini juga termasuk dengan motor yang diangkut menggunakan kereta api secara gratis.

Tujuan adanya program Motis agar jumlah kendaraan roda dua dan angka kecelakaan di jalan saat mudik ke kampung halaman dapat ditekan.

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus