Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Mobil

DPRD DKI Usul Pembatasan Usia Kendaraan untuk Atasi Polusi

Pembatasan usia kendaraan ini diharapkan bisa dilakukan secara permanen untuk mengatasi masalah polusi udara di DKI Jakarta.

11 September 2023 | 07.30 WIB

Kepadatan kendaraan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat, 1 September 2023. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, penyebab polusi udara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) antara lain berasal dari asap kendaraan bermotor sebesar 44 persen dan 34 persen dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).  ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kepadatan kendaraan di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat, 1 September 2023. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, penyebab polusi udara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) antara lain berasal dari asap kendaraan bermotor sebesar 44 persen dan 34 persen dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk melakukan terobosan permanen dalam mengatasi persoalan polusi udara di Ibu Kota. Salah satu yang disarankannya adalah membatasi usia kendaraan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kita dorong Pj Gubernur mengeluarkan kebijakan permanen. Contohnya membatasi umur kendaraan dan itu mungkin saja dapat dilakukan," katanya, dikutip dari Antara pada hari ini, Senin, 11 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih lanjut Warsono mengatakan bahwa pembatasan usia kendaraan ini tentunya akan menjadi kebijakan yang tidak disukai banyak orang. Namun, pihak DPRD DKI Jakarta akan mendukung terobosan tersebut.

"Apalagi Pj Gubernur tidak memiliki beban politik, sehingga aman untuk mengambil kebijakan yang tidak populer ini. Jika kondisi normal, maka mereka tidak peduli," ujarnya.

Kebijakan pembatasan usia kendaraan ini diharapkan bisa dilakukan secara permanen dan bukan hanya menjadi kebijakan parsial atau musiman.

Di sisi lain, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengatakan bahwa dalam mengatasi polusi udara di Jakarta, Pemprov DKI juga perlu melakukan pembatasan kepemilikan kendaraan. Dia mengatakan, pada 2022 tercatat jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota mencapai 26 juta unit lebih, sehingga perlu dilakukan pembatasan.

"Pengendalian jumlah kendaraan bermotor harus dilakukan karena jauh melebihi kapasitas jalan yang ada," ucap Justin di Jakarta, Jumat, 8 September 2023.

Salah satu solusi yang pernah ditawarkan adalah satu keluarga di DKI Jakarta hanya diperbolehkan memiliki satu jenis nomor kendaraan saja. Contohnya, ketika satu keluarga sudah membeli kendaraan dengan nomor pelat ganjil, maka kendaraan selanjutnya harus ganjil.

"Tidak boleh ada satu keluarga yang memiliki kendaraan ganjil dan genap. Jika tidak ada pengendalian, maka polusi semakin banyak dan kemacetan juga tidak berkurang," jelasnya.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus